KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi seorang warga negara Belanda berinisial JGS (55) setelah yang bersangkutan membuat keributan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Keputusan deportasi diambil setelah proses pemeriksaan dan penanganan medis dinyatakan tuntas.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Balikpapan, Doni Purwokohadi Sandra Dewa, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus penegakan hukum keimigrasian.
“Yang bersangkutan kami deportasi setelah melalui pemeriksaan dan penanganan medis. Ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Doni, Rabu, 15 April 2026.
Insiden bermula dari laporan petugas bandara sekitar empat hari sebelumnya mengenai seorang penumpang yang bertindak tidak terkendali. Saat diamankan, JGS disebut tidak kooperatif, meronta, hingga berteriak histeris, sehingga petugas sempat mengalami kesulitan.
Situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah aparat kepolisian turun tangan. Aktivitas bandara dilaporkan tetap berjalan normal tanpa gangguan signifikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan JGS diduga mengalami gangguan mental. Selama dalam penanganan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatannya.
“Setelah dilakukan konsultasi dan perawatan, kondisi yang bersangkutan dinyatakan stabil oleh dokter,” kata Doni.
Sebelumnya, perilaku JGS sempat tidak terkendali, seperti berteriak, bernyanyi, hingga berusaha membuka pakaian di area publik. Namun dalam beberapa hari terakhir, kondisinya dilaporkan membaik setelah mendapatkan penanganan dari tenaga medis, termasuk dokter kejiwaan.
Meski telah stabil, Imigrasi Balikpapan memutuskan untuk mendeportasi JGS dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban umum.
Diketahui, JGS berada di Balikpapan selama sekitar dua minggu dalam rangka kunjungan keluarga sebelum insiden terjadi. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















