• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Menelusuri Sejarah THR di Indonesia: Dari Pinjaman Pegawai Negeri hingga Hak Wajib Pekerja

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Maret 2026 | 05:31
Reading Time: 3 mins read
0
Menelusuri Sejarah THR di Indonesia: Dari Pinjaman Pegawai Negeri hingga Hak Wajib Pekerja

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap tahun, tambahan penghasilan ini membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa tradisi pemberian THR di Indonesia memiliki sejarah panjang yang bermula sejak awal 1950-an.

Tradisi tersebut tidak lepas dari peran Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Tokoh yang juga dikenal sebagai pendiri sekaligus ketua umum pertama Partai Masyumi ini memperkenalkan konsep tunjangan menjelang hari raya bagi pegawai pemerintah pada masa pemerintahannya.

PILIHAN REDAKSI

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

30 Maret 2026 | 20:57
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang

28 Maret 2026 | 18:55

Pada awal 1950-an, Kabinet Sukiman–Suwirjo yang dipimpin Soekiman memiliki salah satu agenda utama, yakni meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau pamong praja—yang kini dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebagai bagian dari program tersebut, pemerintah memperkenalkan tunjangan khusus menjelang hari raya bagi para pegawai negeri. Saat itu, besaran tunjangan yang diberikan berkisar antara Rp125 hingga Rp200 per orang.

Namun, tunjangan tersebut tidak diberikan sebagai tambahan penghasilan tetap. Pada masa itu, THR lebih menyerupai pinjaman di muka yang kemudian dikembalikan melalui pemotongan gaji pegawai pada periode berikutnya.

Kebijakan tersebut kemudian dituangkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri. Dalam aturan tersebut, tunjangan hari raya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan belum mencakup pekerja di sektor swasta.

Protes Kaum Buruh dan Tuntutan Keadilan

Kebijakan yang hanya berlaku bagi pegawai negeri memicu reaksi dari kalangan pekerja atau buruh. Pada 13 Februari 1952, kelompok buruh menyuarakan keberatan karena kebijakan tersebut dianggap tidak adil bagi pekerja di sektor swasta.

Para pekerja menuntut agar perusahaan juga memberikan tunjangan serupa menjelang hari raya. Tekanan tersebut akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah lanjutan.

Pada 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan memberikan “hadiah Lebaran” kepada para pekerja. Besaran hadiah tersebut dianjurkan sebesar seperdua belas dari upah pekerja.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 1961 ketika pemerintah menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan memberikan hadiah Lebaran kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Istilah “hadiah Lebaran” kemudian berubah pada 1994. Melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan, istilah tersebut resmi diganti menjadi Tunjangan Hari Raya (THR)—istilah yang masih digunakan hingga sekarang.

Aturan THR di Era Modern

Saat ini, ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu, aturan terbaru terkait pelaksanaan THR juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.

Perusahaan juga dapat memberikan THR lebih besar dari ketentuan tersebut apabila diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Di sisi lain, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kini, lebih dari tujuh dekade sejak pertama kali diperkenalkan, THR telah menjadi bagian penting dalam tradisi Lebaran di Indonesia—sekaligus simbol perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. (RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Tunjangan Hari Raya
Previous Post

Perwali Sudah Diteken, THR ASN Bontang Dipastikan Cair Penuh

Next Post

Operasi Ketupat Pallawa 2026 Dimulai, Polres Pangkep Batasi Operasional Truk selama Arus Mudik

BACA JUGA

Kerja Bakti Massal di Gunung Telihan Bontang Perkuat Kepedulian Lingkungan dan Solidaritas Warga

Kerja Bakti Massal di Gunung Telihan Bontang Perkuat Kepedulian Lingkungan dan Solidaritas Warga

30 April 2026 | 16:53
TMMD Ke-128; Demi Akses Warga, TNI dan Masyarakat Bontang Pecah Batu Bersama

TMMD Ke-128; Demi Akses Warga, TNI dan Masyarakat Bontang Pecah Batu Bersama

30 April 2026 | 10:41
354 Jemaah Haji Paser Masuk Embarkasi Balikpapan, Terbang ke Madinah 30 April

354 Jemaah Haji Paser Masuk Embarkasi Balikpapan, Terbang ke Madinah 30 April

30 April 2026 | 10:29
Ditreskrimsus Polda Kaltim Raih Peringkat Nasional Penyelamatan Aset Korupsi

Ditreskrimsus Polda Kaltim Raih Peringkat Nasional Penyelamatan Aset Korupsi

30 April 2026 | 08:24
Rhisyam Al Zailani, Juara Lomba Bertutur Bontang 2026, Berikut Daftar Pemenangnya

Rhisyam Al Zailani, Juara Lomba Bertutur Bontang 2026, Berikut Daftar Pemenangnya

30 April 2026 | 08:11
16 Polisi Balikpapan Digelari Berprestasi, Ini Ukuran Kinerja yang Dinilai

16 Polisi Balikpapan Digelari Berprestasi, Ini Ukuran Kinerja yang Dinilai

29 April 2026 | 14:51
Next Post
Operasi Ketupat Pallawa 2026 Dimulai, Polres Pangkep Batasi Operasional Truk selama Arus Mudik

Operasi Ketupat Pallawa 2026 Dimulai, Polres Pangkep Batasi Operasional Truk selama Arus Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

22 April 2026 | 23:58
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

26 April 2026 | 21:39
Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

23 April 2026 | 19:50

Terbaru

Kutim Gelontorkan Rp26,5 Miliar untuk Porprov Kaltim 2026

Kutim Gelontorkan Rp26,5 Miliar untuk Porprov Kaltim 2026

30 April 2026 | 23:22
Kutim Kejar Tiga Besar Porprov Kaltim, Taruhan Besar di 64 Cabor

Kutim Kejar Tiga Besar Porprov Kaltim, Taruhan Besar di 64 Cabor

30 April 2026 | 23:13
Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

30 April 2026 | 23:02
BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

30 April 2026 | 22:32
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved