pranala.co, BONTANG – Teknis penyaluran bantuan Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK) kian dimatangkan. Pemkot Bontang pun sudah menyusun pedoman kriteria masyarakat penerima bantuan langsung yang terdampak kebijakan penanganan Covid-19.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni pun meminta Camat dan Lurah pun berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mendata warganya masing-masing yang berhak menerima bantuan itu tiga bulan lamanya.
Data itu paling lambat diserahkan 11 April ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Sekretariat Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jalan AM Parikesit tepatnya di Rumah Singgah Taman Pelangi.
“Nanti Ketua RT yang data. Sesuai ketentuan dan form yang kami kasih,” ujar Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dikonfirmasi Pranala.co, Jumat (3/4). malam.
BACA JUGA: Perjalanan Dinas Dialihkan untuk PDAM Gratis dan Rp500 Ribu per KK
Berikut Pedoman kriteria berdasar surat edaran Nomor: 460/529/DSPM.01 tentang pendataan warga terdampak kebijakan penanganan Covid-19 ;
- Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK,KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang.
- Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan wabah covid 19 sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan,
- Termasuk dalam 3 Kategori berikut :
a. Pekerja Sektor Informal ( Sopir Angkot, Nelayan skala Kecil,Tukang, Tukang Ojek Konvensional dan Online,Tukang Jahit baju/Sepatu Keliling, Tukang Pijat, Juru mudi Kapal Wisata, Pegawai Kafe yang kafenya ditutup)
b. Buruh harian lepas / serabutan
c. Usaha Mikro dan Kecil ( penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, Pedagang Kreatif Lapangan/PKL)
4. Usaha/pekerjaan terdampak langsung oleh kebijakan social distancing (contoh : penjual di kantin sekolah atau pedagang kaki lima disekitar sekolah, pedagang kaki lima di wilayah rekreasi dan tempat public yang harus ditutup sementara dan usaha/pekerjaan lainnya yang terdampak)
5. Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan covid 19
6. Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omzetnya diperoleh secara harian sesuai dengan kriteria poin 3
7. Dalam satu KK tidak ada yang menerima Upah/Gaji Bulanan (contoh : seorang bapak/ibu berjualan makanan di stadion Bessai Berinta yang terdampak covid 19 namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri)
8. Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (contoh program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementerian lainnya). (id/nz)
Discussion about this post