pranala.co, BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Adam menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Minggu (12/6/2022).
Perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum.
“Karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” tegas politisi Hanura ini.
Adam menyampaikan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum sangat perlu dan penting untuk disosialisasikan ke masyarakat. Sebab, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perda tersebut.
Kata dia, masyarakat perlu memahami cara mendapatkan pendampingan ketika tersangkut masalah hukum, sementara anggapan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum apalagi menggunakan pengacara butuh biaya yang mahal.
Dikatakan politisi dari Partai Hanura tersebut, dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kota Bontang ini diharapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami mengenai proses-proses untuk mendapatkan bantuan hukum.
Bantuan hukum ini juga untuk memberikan rasa keadilan, tidak menunggu hanya saat putusan atau vonis dijatuhkan, tapi sudah dimulai dari prosesnya. Dengan demikian masyarakat yang tidak mampu tetap bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Bantuan hukum yang dimaksud terutama pendampingan oleh pengacara atau penasihat hukum. Biaya pendampingan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
“Mulai tahun 2023 sudah dianggarkan biayanya di APBD Kaltim,” ujarnya.
Menurut Adam, meski sudah disahkan sejak 2019, Perda Bantuan Hukum ini memang kurang disosialisasikan. Karena itulah ia dan anggota DPRD Kaltim lainnya menyampaikan dan mensosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat.
Bahkan, Perda ini sudah memiliki Pergub atau peraturan gubernur sehingga sudah praktis atau bisa dijalankan dengan mudah. [RE]
Discussion about this post