SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan kuota haji reguler tahun 2025 sebanyak 2.586 orang. Saat ini, proses pelunasan biaya dan pengumpulan dokumen, termasuk paspor, sedang berlangsung.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltim, Mohlis Hasan, menyampaikan bahwa pelunasan dan penyerahan paspor calon jamaah dilakukan melalui Kantor Kemenag di masing-masing kabupaten dan kota.
“Tinggal menunggu tahapan istithaah. Setelah terpenuhi, calon haji akan diminta melunasi biaya perjalanan,” ujar Mohlis, Senin (24/2/2025).
Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahap pertama berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret. Jika ada sisa kuota, tahap kedua akan dibuka untuk jamaah cadangan. Setiap harinya, Kanwil Kemenag Kaltim memantau laporan dari bank terkait jumlah jamaah yang telah melunasi biaya haji.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, BPIH reguler untuk embarkasi Balikpapan ditetapkan sebesar Rp57.235.421. Sementara itu, petunjuk teknis terkait pelunasan dan pengisian kuota telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025.
Mohlis mengingatkan calon jamaah untuk mempersiapkan diri secara maksimal menjelang keberangkatan yang dijadwalkan mulai Mei 2025.
“Manfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan fisik, mental, dan dokumen perjalanan agar proses ibadah haji dapat berjalan lancar,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post