Pranala.co, BONTANG — Angin segar berembus bagi para korban dan penyalahguna narkotika. Rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai membawa perubahan besar dalam pendekatan penanganan kasus narkotika.
Kabar optimistis itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Lulyana Ramdani, setelah menghadiri rapat bersama Polres Bontang terkait persiapan implementasi KUHP baru.
Lulyana menjelaskan, meskipun belum ada petunjuk teknis dari BNN pusat, substansi aturan tersebut menunjukkan arah kebijakan yang lebih manusiawi. KUHP baru, katanya, menempatkan pengguna narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan sekadar dihukum.
“Kalau melihat dari isinya, UU ini tampaknya lebih humanis terutama kepada korban dan penyalahguna narkoba,” ujar Lulyana, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya, pengguna narkotika kerap berakhir di penjara. Namun dalam KUHP baru, fokusnya bergeser. Pendekatan retributif yang menekankan penghukuman kini diarahkan menjadi pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“Fokusnya bukan lagi selalu memenjarakan. Ada upaya mengarahkan pengguna untuk direhabilitasi agar bisa kembali pulih,” jelasnya.
Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah hadirnya jenis pidana pokok yang lebih beragam. Tidak hanya penjara, hakim kini memiliki opsi menjatuhkan: Pidana kerja sosial, atau pidana pengawasan.
Dua pilihan sanksi ini dinilai lebih adaptif—khususnya untuk pelanggaran ringan atau kasus yang tidak menimbulkan dampak besar.
“Sekarang hukuman tidak hanya penjara. Ada opsi pidana pekerja sosial atau pengawasan. Ini lebih adaptif dan manusiawi,” tambah Lulyana.
Lulyana berharap perubahan kebijakan ini mampu mengurangi stigma sosial terhadap pengguna narkotika. Dengan membuka akses rehabilitasi yang lebih luas, ia yakin semakin banyak pengguna yang bisa kembali pulih dan produktif.
“Ketika mereka pulih, itu bukan hanya menyelamatkan satu orang, tetapi juga keluarga dan masyarakat,” tutur Lulyana.
Ia menegaskan, perubahan paradigma ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem peradilan, khususnya bagi pecandu dan pengguna yang membutuhkan pendampingan jangka panjang.
Pemberlakuan KUHP baru diharapkan menjadi titik balik dalam upaya penanganan narkotika di Indonesia. Bukan hanya menindak pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga memulihkan mereka yang terjerat sebagai pengguna. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















