• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KPR Lunas Belum Cukup, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Roya agar Sertifikat Tanah Benar-Benar Aman

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Maret 2026 | 19:22
Reading Time: 2 mins read
0
KPR Lunas Belum Cukup, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Roya agar Sertifikat Tanah Benar-Benar Aman

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA, Pranala.co — Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap menjadi momen melegakan bagi banyak orang. Namun, di balik rasa lega itu, ada satu tahapan penting yang sering terlewat: mengurus roya.

Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpan sertipikat tanah setelah cicilan KPR lunas. Pasalnya, status hukum tanah belum sepenuhnya “bersih” jika proses roya belum dilakukan.

PILIHAN REDAKSI

Gudang Bulog Bontang Segera Dibangun, Sertipikat Lahannya Tuntas

Gudang Bulog Bontang Segera Dibangun, Sertipikat Lahannya Tuntas

25 Juni 2026 | 15:45
Tata Ruang Rampung, Papua Selatan Disiapkan jadi Kekuatan Baru Pangan Indonesia

Tata Ruang Rampung, Papua Selatan Disiapkan jadi Kekuatan Baru Pangan Indonesia

24 Juni 2026 | 21:16

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa selama masa kredit berlangsung, sertipikat tanah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan utang kepada bank.

Catatan tersebut tetap melekat, meskipun seluruh cicilan telah dibayar lunas. “Artinya, pemilik belum sepenuhnya memiliki kebebasan atas asetnya. Tanah masih tercatat memiliki tanggungan,” ujarnya.

Kondisi ini membuat pemilik belum leluasa memanfaatkan asetnya, baik untuk dijual, diwariskan, maupun dijadikan jaminan baru.

Roya merupakan proses administratif untuk menghapus catatan Hak Tanggungan dari sertipikat tanah. Proses ini menjadi penentu apakah kepemilikan tanah benar-benar bebas dari ikatan hukum dengan pihak bank.

Setelah roya selesai, status sertifikat kembali bersih dan pemilik memiliki hak penuh atas aset tersebut. “Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum,” kata Ardian.

Ia menambahkan, tanpa roya, potensi masalah di masa depan cukup besar. Misalnya, saat hendak menjual rumah atau mengajukan pinjaman baru, proses bisa terhambat karena status tanah masih terikat.

ATR/BPN memastikan pengurusan roya tidak rumit. Pemilik cukup mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Bagi wilayah yang sudah menerapkan sistem Hak Tanggungan Elektronik, proses bahkan dapat dilakukan melalui bank tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Sementara itu, untuk dokumen yang masih manual, pengurusan tetap dilakukan secara langsung.

Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Formulir permohonan bermeterai
  • Kartu identitas (KTP dan Kartu Keluarga)
  • Sertipikat tanah asli
  • Surat keterangan lunas dari bank
  • Surat roya dari bank
  • Sertifikat Hak Tanggungan atau dokumen pengganti

Jika pengurusan dilakukan melalui kuasa, wajib dilengkapi surat kuasa beserta identitas penerima kuasa.

Melunasi KPR memang menjadi pencapaian besar. Namun, memastikan sertipikat tanah bebas dari beban hukum adalah langkah yang tak kalah penting.

ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya setelah cicilan terakhir dibayarkan.

“Pastikan sertipikat Anda benar-benar sudah selesai, tidak hanya lunas secara finansial, tetapi juga bersih secara hukum,” tegas Ardian. (LS/RZ/ADS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BPN BontangKantor Pertanahan Bontang
Previous Post

Takbiran di Bontang Dijaga Ketat, 185 Personel Turun ke Jalan

Next Post

Banyak Anak Belum Diimunisasi, Kasus Campak di Bontang Meningkat

BACA JUGA

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

26 Juni 2026 | 00:14
Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

25 Juni 2026 | 23:38
Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

25 Juni 2026 | 23:22
Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker Waspada! 200 Warga Balikpapan Terjangkit Suspek Campak

Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker

25 Juni 2026 | 22:45
Liburan Anak Lebih Bermakna, Perpustakaan Bontang Diserbu 358 Pengunjung

Liburan Anak Lebih Bermakna, Perpustakaan Bontang Diserbu 358 Pengunjung

25 Juni 2026 | 22:34
Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi

25 Juni 2026 | 22:24
Next Post
Banyak Anak Belum Diimunisasi, Kasus Campak di Bontang Meningkat 11 Kasus Campak Ditemukan di Bontang, Diskes Siapkan Imunisasi Massal

Banyak Anak Belum Diimunisasi, Kasus Campak di Bontang Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker "Pelabuhan Tikus"

Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker “Pelabuhan Tikus”

18 Juni 2026 | 21:59
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

19 Juni 2026 | 16:57
Korupsi Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara Respons Kepala Dishub Bontang Dua Anak Buahnya Tersandung Korupsi Bimtek

Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara

19 Juni 2026 | 23:56

Terbaru

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

26 Juni 2026 | 00:14
Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

25 Juni 2026 | 23:38
Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

25 Juni 2026 | 23:22
Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker Waspada! 200 Warga Balikpapan Terjangkit Suspek Campak

Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker

25 Juni 2026 | 22:45
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved