JAKARTA, Pranala.co — Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap menjadi momen melegakan bagi banyak orang. Namun, di balik rasa lega itu, ada satu tahapan penting yang sering terlewat: mengurus roya.
Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpan sertipikat tanah setelah cicilan KPR lunas. Pasalnya, status hukum tanah belum sepenuhnya “bersih” jika proses roya belum dilakukan.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa selama masa kredit berlangsung, sertipikat tanah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan utang kepada bank.
Catatan tersebut tetap melekat, meskipun seluruh cicilan telah dibayar lunas. “Artinya, pemilik belum sepenuhnya memiliki kebebasan atas asetnya. Tanah masih tercatat memiliki tanggungan,” ujarnya.
Kondisi ini membuat pemilik belum leluasa memanfaatkan asetnya, baik untuk dijual, diwariskan, maupun dijadikan jaminan baru.
Roya merupakan proses administratif untuk menghapus catatan Hak Tanggungan dari sertipikat tanah. Proses ini menjadi penentu apakah kepemilikan tanah benar-benar bebas dari ikatan hukum dengan pihak bank.
Setelah roya selesai, status sertifikat kembali bersih dan pemilik memiliki hak penuh atas aset tersebut. “Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum,” kata Ardian.
Ia menambahkan, tanpa roya, potensi masalah di masa depan cukup besar. Misalnya, saat hendak menjual rumah atau mengajukan pinjaman baru, proses bisa terhambat karena status tanah masih terikat.
ATR/BPN memastikan pengurusan roya tidak rumit. Pemilik cukup mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi wilayah yang sudah menerapkan sistem Hak Tanggungan Elektronik, proses bahkan dapat dilakukan melalui bank tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Sementara itu, untuk dokumen yang masih manual, pengurusan tetap dilakukan secara langsung.
Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Formulir permohonan bermeterai
- Kartu identitas (KTP dan Kartu Keluarga)
- Sertipikat tanah asli
- Surat keterangan lunas dari bank
- Surat roya dari bank
- Sertifikat Hak Tanggungan atau dokumen pengganti
Jika pengurusan dilakukan melalui kuasa, wajib dilengkapi surat kuasa beserta identitas penerima kuasa.
Melunasi KPR memang menjadi pencapaian besar. Namun, memastikan sertipikat tanah bebas dari beban hukum adalah langkah yang tak kalah penting.
ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya setelah cicilan terakhir dibayarkan.
“Pastikan sertipikat Anda benar-benar sudah selesai, tidak hanya lunas secara finansial, tetapi juga bersih secara hukum,” tegas Ardian. (LS/RZ/ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















