Pranala.co, BONTANG — Pintu besi ruang tahanan Kejaksaan Negeri Bontang kembali tertutup. Selasa (27/1/2026), tiga orang resmi mendekam di baliknya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Ketiganya adalah J dan RW, pejabat struktural di lingkungan Dishub Bontang, serta E, pihak swasta yang merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC. Penahanan dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan intensif dan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang melalui Kepala Seksi Intelijen, Vicariaz Tabriah, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pelaksanaan 13 kegiatan bimtek yang digelar selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
Kegiatan tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak Dishub Bontang, dengan beragam tema peningkatan kapasitas, baik yang dilaksanakan di dalam daerah maupun di luar Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari keseluruhan kegiatan itu, lima kegiatan dilaksanakan melalui LPK ABC dengan nilai anggaran perjalanan dinas mencapai sekitar Rp2,5 miliar,” ujar Vicariaz, Selasa (27/1/2026).
Masalah muncul dalam tahap pertanggungjawaban. Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.
J dan RW diduga memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas. Salah satu modus yang terungkap adalah rekayasa bukti transportasi. Peserta bimtek diketahui berangkat dari Bontang ke Balikpapan menggunakan bus. Namun, dalam dokumen SPJ justru dilampirkan bukti perjalanan dari biro jasa travel.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan pencantuman nama pegawai yang pada kenyataannya tidak mengikuti kegiatan bimtek, tetapi tetap dimasukkan dalam daftar peserta untuk keperluan pencairan anggaran.
“Ini yang menjadi fokus penyidikan kami. Ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan laporan administrasi,” kata Vicariaz, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy.
Dalam perkara ini, tersangka E selaku pemilik LPK ABC diduga berperan aktif membantu penyusunan dokumen pendukung kegiatan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan, termasuk yang berkaitan dengan aliran dana dan pengembalian sebagian kerugian negara.
Penyidik mencatat, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp578 juta, telah dilakukan pengembalian sebesar kurang lebih Rp30 juta.
Atas perbuatannya, tersangka J dan RW dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka E turut dijerat dengan ketentuan juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Kami menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran peningkatan kapasitas aparatur. Proses hukum akan kami lanjutkan hingga tuntas dan dibuktikan di persidangan,” tegas Vicariaz.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Kejari Bontang. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses hukum lebih lanjut. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















