• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Korupsi Bimtek Dishub Bontang Terbongkar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan Kejari

Suriadi Said by Suriadi Said
27 Januari 2026 | 21:41
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Bimtek Dishub Bontang Terbongkar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan Kejari

Korupsi Bimtek Dishub Bontang Terbongkar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan Kejari

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Pintu besi ruang tahanan Kejaksaan Negeri Bontang kembali tertutup. Selasa (27/1/2026), tiga orang resmi mendekam di baliknya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

Ketiganya adalah J dan RW, pejabat struktural di lingkungan Dishub Bontang, serta E, pihak swasta yang merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC. Penahanan dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan intensif dan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran.

PILIHAN REDAKSI

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

25 Juni 2026 | 11:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang melalui Kepala Seksi Intelijen, Vicariaz Tabriah, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pelaksanaan 13 kegiatan bimtek yang digelar selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.

Kegiatan tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak Dishub Bontang, dengan beragam tema peningkatan kapasitas, baik yang dilaksanakan di dalam daerah maupun di luar Provinsi Kalimantan Timur.

“Dari keseluruhan kegiatan itu, lima kegiatan dilaksanakan melalui LPK ABC dengan nilai anggaran perjalanan dinas mencapai sekitar Rp2,5 miliar,” ujar Vicariaz, Selasa (27/1/2026).

Masalah muncul dalam tahap pertanggungjawaban. Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.

J dan RW diduga memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas. Salah satu modus yang terungkap adalah rekayasa bukti transportasi. Peserta bimtek diketahui berangkat dari Bontang ke Balikpapan menggunakan bus. Namun, dalam dokumen SPJ justru dilampirkan bukti perjalanan dari biro jasa travel.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan pencantuman nama pegawai yang pada kenyataannya tidak mengikuti kegiatan bimtek, tetapi tetap dimasukkan dalam daftar peserta untuk keperluan pencairan anggaran.

“Ini yang menjadi fokus penyidikan kami. Ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan laporan administrasi,” kata Vicariaz, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy.

Dalam perkara ini, tersangka E selaku pemilik LPK ABC diduga berperan aktif membantu penyusunan dokumen pendukung kegiatan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan, termasuk yang berkaitan dengan aliran dana dan pengembalian sebagian kerugian negara.

Penyidik mencatat, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp578 juta, telah dilakukan pengembalian sebesar kurang lebih Rp30 juta.

Atas perbuatannya, tersangka J dan RW dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka E turut dijerat dengan ketentuan juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Kami menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran peningkatan kapasitas aparatur. Proses hukum akan kami lanjutkan hingga tuntas dan dibuktikan di persidangan,” tegas Vicariaz.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Kejari Bontang. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses hukum lebih lanjut. (FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kejari BontangKorupsi
Previous Post

Diduga Terpeleset saat Bermain, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Mahakam Samarinda

Next Post

Tim DVI Polda Kaltim Identifikasi 3 Jenazah Korban Kapal Feri di Balikpapan, Ini Hasilnya

BACA JUGA

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

30 Juni 2026 | 19:21
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Sentil Rudy Mas'ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

Sentil Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

30 Juni 2026 | 16:16
Sulap Lahan 'Mati' jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

Sulap Lahan ‘Mati’ jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

30 Juni 2026 | 15:56
Next Post
Tim DVI Polda Kaltim Identifikasi 3 Jenazah Korban Kapal Feri di Balikpapan, Ini Hasilnya

Tim DVI Polda Kaltim Identifikasi 3 Jenazah Korban Kapal Feri di Balikpapan, Ini Hasilnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved