pranala.co – Komisi III DPRD Bontang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyediaan, penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan kawasan permukiman.
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yassier Arafat berujar penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD, bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan tata kota ke depan.
Selain itu, kebutuhan pembangunan infrastruktur juga menjadi bagian dibentuknya Perda ini sebagai acuan dalam pengelolaan tata kota.
“Ketersediaan lahan di Bontang minim, sehingga harus ada Perda yang mengatur soal ini, baik terkait pemukiman, pertanahan, dan lain-lain,” ujar Yassier Arafat, Anggota Komisi III DPRD Bontang dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Politisi Golkar ini juga menyebut, nantinya semua wilayah terbuka di Bontang yang bakal digunakan untuk pengembangan permukiman akan diatur dalam Perda.
“Semua wilayah Bontang akan menjadi fokus dalam Perda itu,” ucap Yassier Arafat, Anggota Komisi III DPRD Bontang.
Penyusunan Raperda ini pun kata Yassier Arafat, Anggota Komisi III DPRD Bontang akan melibatkan banyak stakeholder untuk dibahas secara bersama-sama. Diantaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang.
“Draf kajian akademiknya masih akan kami bahas lebih dalam. Apalagi PU dan Perkim tentu punya banyak kepentingan di Perda ini,” terang Yassier.
Sementara itu, terkait potensi peningkatan kas daerah, kata Malik tak menutup kemungkinan juga akan mengatur potensi pungutan retribusi dan bakal masuk ke kas daerah.
“Ya, tidak menutup kemungkinan akan ada dampak untuk keuangan daerah,” ujar Yassier Arafat, Anggota Komisi III DPRD Bontang. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post