BONTANG, pranala.co – Jajaran Komisi III DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kedua pihak membahas hal tersebut di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Bontang, Jalan Moh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (11/7/2022). Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi III Amir Tosina menyebut, awal judul Raperda ini adalah PPLH. Namun berdasarkan masukan dari berbagai pihak, sehingga berubah menjadi RPPLH.
“Tujuannya, kita ingin kewenangan pemkot dalam mengatur lingkungan bisa lebih luas. Selama tidak ada Perda, kita (Bontang) tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangannya yang terlalu kecil,” sebut Amir.
Raperda inisiatif DPRD tersebut nantinya diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan lingkungan seperti hutan lindung, ataupun tanah timbunan setidaknya hingga 30 tahun ke depan.
Selain itu, Bontang juga diharapkan bisa memiliki kwewenangan untuk mengelolanya. Naskah akademi Raperda ini juga perlu kajian lebih lanjut, dan menyesuaikan dengan RPPLH Provinsi Kaltim sesuai Undang-undang 32 tahun 2009 tentang PPLH.
Diketahui, RPPLH merupakan upaya perlindungan sistematis dan terpadu yang dilakukan oleh fungsi lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemeliharaan,pengawasan, dan penegakan hukum.
Ketika sudah disahkan, Perda RPPLH ini nantinya akan ditinjau setiap lima tahun sekali. Peran masyarakat juga diperlukan, sebab masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif. Seperti pengawasan sosial, memberikan pendapat, saran, usul, keberatan, pengaduan, serta informasi atau laporan. (ADS/bms)
Discussion about this post