PEMERINTAH Kota alias Pemkot Bontang berencana memberlakukan biaya retribusi sampah terhadap warga.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam pun menanggapinya. Menurut dia, Pemkot Bontang harus lebih dulu memantapkan penyediaan fasilitas sebelum memberlakukan kebijakan penarikan tarif retribusi sampah ke masyarakat.
Sebab lanjut Andi Faizal, rencana ini justru akan menambah beban bagi warga, khususnya mereka yang saat ini juga harus membayar jasa pengangkutan sampah ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Otomatis mereka pun hanya membayar dua retribusi sampah setiap bulan. “Ini bakal membebani warga. Karena mereka juga sudah bayar jasa pungutan,” tegas politisi Golkar ini.
Awalnya Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina yang mempertanyakan apa alasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menarik tong sampah dari pinggir jalan, karena banyak warga yang mengeluhkan yang malah menimbulkan banyak sampah warga yang tercecer di pinggir jalan.
Kemudian anggota komisi III, Faisal, juga pernah mempertanyakan kebijakan tersebut yang dianggap bisa memicu warga untuk buang sampah ke laut.
“Karena harus jauh buang sampah ke TPST (red. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu),” ungkap Bang Faiz.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Syakhruddin mengatakan alasannya untuk menekan beban biaya operasi pengangkutan sampah sehingga pihaknya memberlakukan penarikan retribusi, lantaran sebelumnya menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menyoroti adanya kebijakan Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.
“Karena ini temuan BPK. Kebijakan ini sudah pernah diberlakukan 2017 lalu. Tapi terhenti karena kontrak kerja berakhir karena bayarnya di PDAM,” kata Syakhruddin. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post