pranala.co – Istri dan Anak Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 11.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri. Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto
“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11,” kata Pipit dikutip dari Antara Kamis (1/12/2022) lalu.
Pipit mengatakan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kalimantan Timur.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menangkap satu orang tersangka, namun Pipit belum mau membeberkan siapa tersangka tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Baru satu (ditangkap) nanti saja informasinya, kan belum selesai pemeriksaan,” katanya.
Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah memeriksa istri dan anak Ismail Bolong dalam kasus tersebutt. Istri dan anak dari mantan anggota Polresta Samarinda itu diperiksa karena memiliki peran ihwal perusahaan tambang ilegal itu.
“Itu korporasi, anaknya sebagai direktur utama, istrinya (Ismail Bolong, red) melakukan transaksi,” kata Brigjen Pipit Rismanto, Jumat (2/12/2022). Hanya saja, saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan keduanya yang masih berstatus saksi itu, Brigjen Pipit urung meresponsnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong itu berlangsung lancar. “Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya,” ujar anak buah Kabareskrim Agus Andrianto itu.
Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.
Mantan anggota Polri itu (Ismail Bolong) juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022. (*)
Discussion about this post