SAMARINDA, Pranala.co — Masa pengelolaan Mal Lembuswana, Samarinda oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna akan segera berakhir 26 Juli 2026. Namun hingga kini, belum ada investor baru yang masuk untuk melanjutkan pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.
Mengantisipasi kekosongan pengelola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah transisi. Pengelolaan sementara akan diserahkan kepada perusahaan daerah, PT Melati Bakti Satya.
Kepala Bagian BUMD Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Husni Thamrin, mengatakan masa pengelolaan oleh PT Melati Bakti Satya diperkirakan berlangsung selama satu hingga dua tahun.
“Selama satu sampai dua tahun ke depan, pengelolaan akan dilakukan oleh PT MBS sambil menunggu calon investor,” ujarnya di Samarinda.
Penunjukan PT Melati Bakti Satya tidak lepas dari berakhirnya skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan pengelola sebelumnya. Dalam kondisi belum adanya investor baru, langkah ini dinilai sebagai solusi untuk menjaga keberlangsungan operasional mal.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah provinsi belum menetapkan skema pasti terkait mekanisme penjaringan investor baru. Proses tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sampai sekarang kami belum menerima informasi terkait investor yang berminat,” kata Thamrin.
Sebagai BUMD, PT Melati Bakti Satya dinilai memiliki pengalaman dalam mengelola berbagai sektor usaha. Perusahaan ini tercatat mengelola portofolio di bidang properti dan perhotelan, termasuk Hotel Claro Pandurata di Samarinda.
Selain itu, perusahaan juga terlibat dalam pengelolaan kawasan industri di Kariangau, Balikpapan, sektor logistik dan kemaritiman melalui kerja sama pelabuhan, hingga pengelolaan parkir di Samarinda. Di bidang ketahanan pangan, PT MBS juga menjalankan program Kios SIGAP.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukan sebagai pengelola sementara Mal Lembuswana.
Terkait kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov Kaltim masih melakukan perhitungan. Hingga kini, belum dapat dipastikan berapa besaran pendapatan yang akan dihasilkan dari pengelolaan mal selama masa transisi.
Dalam skema BOT sebelumnya, pemerintah provinsi tidak memperoleh pendapatan dari sewa. Namun, terdapat kontribusi dari sektor parkir yang masuk ke kas daerah.
“Kalau dari sewa tidak ada, tetapi ada kontribusi sekitar 10 persen dari parkir,” jelas Thamrin.
Dengan skema pengelolaan sementara ini, Pemprov Kaltim berharap operasional Mal Lembuswana tetap berjalan stabil, sembari membuka peluang masuknya investor baru yang mampu mengembangkan pusat perbelanjaan tersebut secara lebih optimal di masa mendatang. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















