Pranala.co, BONTANG – Hari ini, Senin, 16 Juni 2025, pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK 2024 tahap 2 resmi dimulai.
Hingga pagi ini, belum ada perubahan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pengumuman akan berlangsung hingga 25 Juni 2025. Perlu dicatat, pengumuman kelulusan PPPK tidak dilakukan serentak di seluruh instansi.
Jadi, bagi para honorer dan lulusan PPG, jangan langsung panik bila nama Anda belum muncul hari ini. Instansi memiliki waktu hingga 25 Juni untuk menyampaikan hasil resmi.
Untuk formasi yang memerlukan seleksi kompetensi teknis tambahan, jadwal pengumuman diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Hal ini sesuai dengan surat edaran BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Peserta yang dinyatakan lulus, akan masuk ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 1–31 Juli 2025.
Setelah itu, tahap akhir berupa usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK akan dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 10 September 2025.
Bagi peserta yang belum dinyatakan lulus, jangan langsung kecewa. Pemerintah kembali membuka peluang melalui kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024, sebagaimana yang pernah diterapkan pada tahun 2023.
Optimalisasi dilakukan bila masih ada formasi kosong yang belum terisi, dengan sistem pemeringkatan (ranking).
Tahun lalu, kebijakan serupa menaikkan tingkat kelulusan PPPK Teknis dari 46,8% menjadi 69,6%, atau dari 51.687 menjadi 76.867 orang.
Deputi BKN, Suharmen, menegaskan optimalisasi berlaku untuk peserta yang sudah mengikuti seleksi tahap 1 dan 2, termasuk dari luar database BKN.
Namun, mereka yang tidak ikut seleksi PPPK 2024 tidak bisa masuk dalam skema optimalisasi, meski namanya ada dalam database.
Apabila setelah optimalisasi masih ada peserta yang belum mendapat formasi, pemerintah membuka skema baru: PPPK Paruh Waktu.
Hal ini diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut syarat utama agar bisa masuk skema PPPK Paruh Waktu:
Sudah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi tidak lulus dan Berstatus honorer dalam database BKN.
Pengangkatan dilakukan dengan usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), lalu disetujui oleh MenPANRB dan ditetapkan oleh BKN.
Proses ini meliputi:
- Usulan kebutuhan jumlah & jenis jabatan.
- Penetapan NI PPPK maksimal 7 hari kerja setelah persetujuan.
- Pengangkatan resmi mengikuti peraturan perundang-undangan.
Setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, masih terbuka dua peluang penting: Optimalisasi formasi bagi peserta belum lulus dan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bagi honorer dalam database.
[DIAS/RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














