“Kita bertujuan semua petani mendapatkan hak yang sama, harga wajar yang sama. Makanya ada mekanisme penetapan harga,”
pranala.co – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan masalah pengendalian harga tandan buah segar (TBS) sesuai penetapan. Menurut data Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, per Mei 2022, harga TBS kelapa sawit berumur lebih dari 10 tahun senilai Rp3.577,69 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyatakan petani kelapa sawit yang tidak bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) menjadi halangan bagi pemerintah dalam mengendalikan harga TBS.
“Kita bertujuan semua petani mendapatkan hak yang sama, harga wajar yang sama. Makanya ada mekanisme penetapan harga,” ujarnya, Senin (23/5/2022).
Tujuan tersebut dapat dicapai dengan syarat petani harus bermitra, karena di dalam salah satu substansinya memiliki kepastian hukum bagi kedua belah pihak untuk melakukan jual beli. Selain itu, masalah lain adalah pemerintah tidak dapat mengontrol petani yang melakukan jual beli secara bebas.
“Misal, Anda punya kebun, produk 10 ton, pada saat harga bagus Anda jual ke pabrik A, pabrik B lebih bagus Anda bawa ke pabrik B. Dalam konteks jual beli boleh, dalam konteks kemitraan untuk memastikan hubungan terjadi dalam jangka panjang [tidak boleh], dalam kondisi tertentu ini merugikan,” ungkapnya.
Ujang menjelaskan pihaknya terus melakukan pengawasan, terlebih saat terjadi gejolak seperti beberapa waktu lalu. “Terhadap harga penetapan, kita pantau. [Kepada] ketua koperasi apabila ada pembelian harga di bawah yang sudah ditetapkan, bisa dilaporkan ke dinas kab/kota atau provinsi,” ujarnya.
Dia mengajak kepada petani untuk dapat menjadi mitra bagi pabrik kelapa sawit agar mendapat perlindungan harga sesuai mekanisme yang berlaku dari harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Disbun Kaltim.
Ekspor CPO Dibuka Hari Ini, Berikut Link Aturan Baru dari Mendag
MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada hari ini, Senin (23/5/2022). Hal tersebut termuat dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
“Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” tulis beleid setebal 17 halaman itu.
Dalam aturan terbaru ini, juga disebutkan syarat-syarat untuk bisa melakukan ekspor. Di antaranya eksportir CPO harus menyertakan bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri/DPO minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri/DMO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri/DPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri yang disampaikan melalui National Single Window (SINSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan,” tulis aturan itu.
Berikut link aturan lengkapnya http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/stream/2433/2
[RED]
Discussion about this post