PRANALA.CO, Bontang – Tim Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, menangkap seorang pria berinisial YS (36) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan Kamis (12/12/2024) sekira pukul 17.00 WITA, di kawasan Jl Batu Menetes, RT 17, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka.
Saat petugas melakukan penyergapan, tersangka sempat melarikan diri dengan melompat keluar dari jendela rumah. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama, karena tersangka berhasil diamankan oleh polisi.
Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa ia melemparkan sebuah kotak kaleng berbentuk kotak rokok yang berisi tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram, yang kemudian ditemukan petugas di lokasi kejadian.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria inisial Ma, dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Uang dari hasil penjualan narkoba tersebut akan diserahkan kepada Ma.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah sendok takar dari plastik sedotan berwarna bening dan satu kotak kaleng berbentuk kotak rokok. Berdasarkan temuan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polsek Marangkayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka YS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Marangkayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post