PRANALA.CO, Bandung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar bertajuk Gain Operation.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa wilayah Jawa Barat, petugas menyita barang bukti narkoba senilai sekitar Rp 670 miliar yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024) bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin masif.
“Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya langkah ini, dan Kapolri membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mendukung upaya tersebut,” ujar Irjen Pol Asep.
Operasi ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan cairan narkotika (Liquid Narkotika) yang diduga terkait jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. Tersangka SR bertugas sebagai penghubung jaringan, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku yang ditangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong, dan IV sebagai pengemas barang yang ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, yang difungsikan sebagai laboratorium clandestine. Saat ini, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga merupakan pengendali utama jaringan ini.
Dalam penggerebekan, aparat menyita barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, bahan kimia berbahaya, serta sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, seperti dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Selain itu, uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga hasil penjualan narkoba juga diamankan.
“Barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar. Operasi ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam memutus jaringan narkoba internasional,” ungkap Wakabareskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.
Irjen Pol Asep menegaskan, operasi ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba. “Kami memastikan semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Dukungan masyarakat sangat penting. Kami meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post