PRANALA.CO, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengukuhkan lima Pjs kepala daerah. Diantaranya; Bupati Kutai Timur, Pjs. Bupati Berau, Pjs Bupati Kutai Barat, Pjs Bupati Mahakam Ulu dan Pjs Wali Kota Bontang di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (26/9/2020).
5 Pejabat Sementara itu adalah H. MJauhar Efendi Pjs. KutaiTimur, M. Ramadhan Pjs Bupati Berau, H. M Syirajuddin Pjs Bupati Kutai Barat, Gede Yusa Pjs Bupati Mahakam Ulu dan Riza Indra Riadi Pjs Wali Kota Bontang.
Mereka akan bertugas selama kepala daerah definitif cuti di luar tanggungan negara karena kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020.
Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, ratusan Pjs tersebut memiliki beberapa wewenang. Salah satunya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
“Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS,” katanya dalam pesan singkat di Jakarta Jumat (25/9/2020).
Tugas lainnya, Akmal memaparkan, Pjs juga melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). Selain itu, dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri).
“Kemudian melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri,” ujarnya.
Akmal juga menekankan Pjs menjalankan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Yakni, melaksanakan penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
“Menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah,” tuturnya. (*)
Discussion about this post