TINDAK kekerasan pada anak di bawah umur terjadi di Jalan Melawai Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Seorang anak berinisial IH (17) dipukul dan didorong hingga terjebur ke laut, Kamis (8/6/2023) dini hari.
Pelakunya seorang remaja di Bontang sekaligus temannya sendiri berinisial H (20). Diungkapkan Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, pelaku saat itu dalam keadaan mabuk akibat minum minuman keras jenis tuak.
Tak lama berselang setelah kedatangan korban ke lokasi, terjadi cekcok antar keduanya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membogem dan mendorong korban hingga terjatuh di laut.
“Hubungan pelaku dengan korban ini teman,” jelasnya.
Tak terima adiknya diperlakukan seperti itu, kakak korban berinisial A (28) langsung melaporkannnya ke Mapolsek Bontang Selatan. Sebab kondisi kaki sebelah kiri sang adik mengalami luka memar dan bengkak, hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Atas perbuatannya tersebut, IH kini dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara selama tiga tahun enam bulan. (*)
Discussion about this post