KERESAHAN sedang menyelimuti ribuan petani sawit mandiri di Kutai Timur (Kutim). Belakangan ini, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani swadaya atau nonmitra kedapatan merosot tajam.
Bagi para pekebun, fluktuasi angka di papan timbang bukan sekadar statistik di atas kertas. Ini adalah urusan dapur, biaya sekolah anak, hingga keberlanjutan hidup yang dipertaruhkan di bawah rimbunnya pelepah sawit.
Merespons itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur alias Pemkab Kutim menyisir tata niaga komoditas andalan daerah ini agar tidak ada pihak yang sengaja memancing di air keruh.
Melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim, pengawasan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kini diperketat. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari rapat koordinasi lintas sektor tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang digelar, 11 Juni 2026 lalu.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah kewajiban seluruh manajemen PKS untuk menyetorkan laporan harga pembelian TBS setiap hari tanpa terkecuali. Data ini mencakup harga untuk petani mitra maupun nonmitra.
Nantinya, data yang masuk akan diverifikasi langsung bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) sebelum diteruskan ke tingkat provinsi dan pusat.
Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Arief Nur Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya fokus pada pembenahan administrasi dan kepatuhan pabrik.
“Kami intensif melakukan pembinaan terhadap manajemen PKS yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Kita tegaskan agar mereka patuh menerapkan harga beli buah petani yang berkeadilan sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Arief.
Gandeng Polda Kaltim, Siap Panggil Manajemen PKS
Pemkab Kutim tidak main-main dalam mengawal isi perut para petani. Jika dalam pemantauan harian ditemukan ada pabrik yang nekat membeli TBS di bawah harga ketetapan yang adil, sanksi tegas sudah menanti.
Pemkab Kutim bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim akan pasang badan. Surat Edaran (SE) Bupati Kutim juga diterbitkan sebagai payung hukum yang kuat di lapangan.
“Apabila dalam proses pembinaan di lapangan ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan yang berlaku, manajemen perusahaan akan langsung kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” kata Arief menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, harga TBS yang ditetapkan oleh tim resmi sebenarnya hanya mengikat bagi kebun plasma atau petani swadaya yang telah bermitra. Hal inilah yang membuat posisi tawar petani mandiri sering kali lemah dan rentan dipermainkan.
Melihat celah tersebut, Disbun Kutim kini tengah mengebut program percepatan kemitraan antara perusahaan PKS dan pekebun mandiri. Kemitraan ini dipandang sebagai tameng paling ampuh agar petani mendapatkan kepastian harga jangka panjang. [RE]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














