pranala.co – Satresnarkoba Polres Kutai Barat menciduk pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DS. Pemuda 28 tahun itu diringkus saat sedang mengedarkan barang terlarang tersebut di dalam areal kuburan.
Warga Kampung Sekolaq Darat itu ditangkap ketika sedang menunggu kedatangan calon pembelinya di areal kuburan yang terletak di Kampung Belempung, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (27/9/2022) lalu.
Kasatnarkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan bahwa di lokasi sekitar kuburan itu kerap terpantau ada seorang lakukan aktivitas mencurigakan.
Saat lakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang sendirian di areal kuburan itu. Petugas yang curiga dengan gelagat pelaku langsung melakukan penggerebekan.
“Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang kemudian kami telusuri dan lakukan penggerebekan pelaku saat berada di lokasi kejadian,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 7,2 gram yang tersimpan di kantong celana pelaku.
“Selain itu, kami temukan tiga buah plastik klip ukuran besar, satu buah plastik klip ukuran kecil, sebuah kotak handphone, satu unit sepeda motor dan satu unit HP android jenis Oppo,” bebernya.
Singkat cerita, DS kemudian digelandang ke Mako Polres Kubar untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Kepada petugasnya, pelaku mengakui kalau sabu-sabu itu hendak diberikan ke calon pembelinya, tetapi keduluan tertangkap polisi.
Pelaku saat itu mau mengedarkan sabu-sabu tetapi keduluan tertangkap. Dia sengaja edarkan sabu-sabu di kuburan mengelabui petugas. Untuk perannya pelaku pengedar, untuk sabu-sabu asalnya dari mana masih diselidiki lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DS kini harus mendekam di tahanan Polres Kubar dan dijerat Polisi dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman pidanan diatas 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post