pranala.co – Pemkot dan DPRD Bontang siap memperjuangkan Kampung Sidrap menjadi wilayah administratif Kota Taman melalui jalur hukum atau peradilan. Hal itu dilakukan setelah kedua lembaga tersebut mendapatkan mandat dari masyarakat dan forum RT setempat melalui rapat paripurna, (27/9/2022) lalu.
Pemkot dan DPRD Bontang, Kalimantan Timur, bakal mengajukan uji materil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 tantang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kota Bontang.
Harapannya, agar mendapat kepastian hukum terkait batas wilayah antara Bontang dengan Kutim. Sebab menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
“Langkah selanjutnya bagian hukum Pemkot Bontang berkoordinasi secepat mungkin kepada kuasa hukum yang rencana akan ditunjuk, untuk dibahas di tahun ini dan diusulkan anggarannya di 2023,” kata Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris.
Ditanya soal estimasi anggaran yang disiapkan, pria yang akrab disapa AH itu belum bisa memperkirakan secara pasti. Sebab nantinya bergantung kepada hasil diskusi dan negosiasi dengan pihak kuasa hukum yang akan ditunjuk.
Diketahui, gugatan melalui jalur hukum ini merupakan langkah terakhir setelah menempuh berbagai upaya persuasif, namun tak kunjung membuahkan titik terang. Padahal secara administratif, 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap ber-KTP Bontang.
Akibat tidak adanya kepastian hukum, pembangunan di wilayah tersebut pun kerap mendapat hambatan, terutama ketika akan menggunakan anggaran APBD Bontang. Alhasil, bantuan mayoritas didapatkan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. (ADS)
Discussion about this post