PENGADILAN Negeri Bontang telah menyelesaikan perkara peredaran sabu dengan dua terdakwa asal Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan kedua terdakwa, pengedar sabu itu bernama Zainal Abidin dan Sulfadli.
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan menjual narkotika golongan I,” terangnya.
Terdakwa Zainal Abidin dijatuhi vonis enam tahun penjara. Sementara terdakwa Sulfadli diganjar 6,5 tahun bui.
Keduanya juga diharuskan membayar denda senilai masing-masing Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
“Hakim juga menetapkan keduanya tetap ditahan. Serta masa penahanan sementara yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang diberikan,” sebutnya.
Adapun barang bukti berupa sabu, kotak peniti, sedotan ujung runcing, dan smartphone dimusnahkan. Uang tunai Rp 300 ribu dimusnahkan. Sebelumnya Polres Bontang membongkar jaringan pengedar sabu di Muara Badak, Senin (4/9/2023).
Zainal Abidin pria 34 tahun warga Muara Badak, ditangkap lebih awal. Saat hendak ditangkap dia sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke bawah kolong rumah. Dia ditangkap di dalam gang menuju rumahnya saat sedang menunggu pembeli.
Adapun polisi mengamankan 3 poket atau 1,18 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali Sulfadli pria 33 tahun.
Dia ditangkap di dalam kontrakannya dengan 9 poket sabu atau 3,34 gram. Beserta uang tunai hasil penjualan. Sementara pemasok sabu berinisial An kini masuk DPO. (*)















