pranala.co, SAMARINDA – Dua kelurahan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu Tenun dan Mangkulapas hingga saat ini belum memiliki kantor permanen. Pelayanan masyarakat dilakukan dengan menyewa bangunan rumah toko (ruko) milik warga.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku prihatin dengan kondisi dua kelurahan itu. Sebab, aktivitas pemerintah masih menggunakan bangunan milik warga yang disewa.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Balikpapan Barat Diciduk di Rumahnya
“Bangunan Kantor Kelurahan Tenun ini sangat tidak representatif karena masih menyewa bangunan milik masyarakat. Ini harus segera dicari solusi agar pelayanan masyarakat bisa maksimal,” katanya saat melakukan ke Kantor kelurahan Tenun di Samarinda Seberang, dikutip, Selasa (14/5/2022).
Sekadar diketahui, Kelurahan Tenun terbentuk pada 2014 lalu melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2014. Pembentukan dilakukan melalui proses pemekaran Kelurahan Mesjid serta mengambil sebagian wilayah Kelurahan Baqa. Satu kelurahan lain hasil pemekaran yakni Mangkulapas.
Kondisi kantor Kelurahan Mangkulapas tidak jauh beda dengan Kelurahan Tenun. Aktivitas pemerintahan masih menggunakan bangunan milik swasta. Wali Kota menyatakan, dua kelurahan tersebut harus segera memiliki kantor sendiri agar pelayanan bisa dimaksimalkan.
“Secepatnya tolong cari tanah kosong untuk kita bangun kelurahan. Atau untuk sementara cari bangunan yang bisa dibuat sebagai kantor yang representatif dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” ucap Andi Harun.
BACA JUGA: Polres Bontang: 14 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan kurun Januari-Mei 2022
Meski belum memiliki kantor sendiri, Wali Kota meminta agar jajaran Kelurahan Tenun dan Mangkulapas tetap memberikan pelayanan maksimal sembari Pemkot menyiapkan bangunan representatif. [DWI]
Discussion about this post