pranala.co, BALIKPAPAN – Seorang warga Balikpapan berinisial SK (30) nekat mencuri tiga unit ponsel alias gawai tetangganya sendiri yang sedang di-charge, Minggu (5/6/2022).
Parahnya lagi, barang curian yang sudah dijualnya itu digunakan untuk beli sabu. Pelaku sempat menjual gawai curiannya seharga Rp2,7 juta.
BACA JUGA: Dua Kantor Kelurahan di Samarinda Masih Sewa Ruko Warga
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat press rilis, Selasa (14/6/2022) mengungkapkan modus operandinya. Pelaku nekat memanjat rumah korban di Jalan Jenderal Sudirman RT 003, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Selepas itu, pelaku nekat masuk ke rumah melalui pintu tidak terkunci. SK memanjat rumah korban terus masuk lewat pintu tidak terkunci. Sehingga dengan mudah mengambil tiga unit gawai milik korban yang sedang di-charge.
“Polisi pun langsung menyelidiki setelah korban melapor. Hal ini terungkap saat korban hendak membeli ponsel bekas, ternyata miliknya sendiri,” urai Kompol Rengga mengutip newsborneo.id
Setelah penjualnya ditanya, ternyata gawai tersebut dibeli dari pelaku, SK. Pelaku menjual barang curiannya kepada tetangga korban. Di situlah awal kecurigaan korban setelah melihat gawai yang dibeli tetangganya mirip dengan miliknya.
Usai mengetahui, SK merupakan pelaku pencurian, polisi pun langsung mencarinya. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yakni di RT 004 Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Di rumah pelaku, ditemukan barang bukti hasil kejahatan lain yang belum sempat dijual. “arang curian yang sudah dijualnya itu digunakan untuk beli sabu,” ujarnya.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian yakni pidana 7 tahun penjara. [DAS]
Discussion about this post