SAMARINDA, Pranala.co – Rencana peminjaman dana sebesar Rp820 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan prosedur pengajuan pinjaman tersebut yang dinilai belum melalui mekanisme resmi.
Menurut Hasanuddin, pinjaman tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pinjaman daerah yang sah karena tidak diputuskan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Peminjaman itu belum bisa disebut pinjaman daerah, karena tidak melalui persetujuan legislatif dalam forum resmi,” ujarnya saat ditemui di Samarinda.
Ia menegaskan, secara konstitusional setiap kebijakan pinjaman daerah wajib mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Tanpa adanya keputusan dalam sidang paripurna, legalitas pinjaman tersebut dinilai belum kuat.
“Pemerintah daerah terdiri dari dua unsur, yakni eksekutif dan legislatif. Keduanya harus menyepakati dalam sidang paripurna,” tegasnya.
Hasanuddin menjelaskan, proses persetujuan tersebut penting agar pinjaman dapat tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dengan demikian, dana pinjaman akan masuk dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sebelum menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika tidak masuk dalam sistem, maka pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Selain persoalan prosedur legislatif, pinjaman tersebut juga disebut belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Kaltimtara.
Hasanuddin menilai, kondisi ini perlu segera mendapat kejelasan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Sebagai lembaga pengawasan, kami berkewajiban memastikan aset daerah tetap aman,” katanya.
DPRD Kaltim juga menyoroti besaran pinjaman yang mencapai Rp820 miliar, jauh lebih besar dibandingkan praktik serupa yang pernah dilakukan daerah lain di Kaltim.
Sebagai perbandingan, Hasanuddin menyebut Kabupaten Kutai Timur pernah melakukan pinjaman sekitar Rp270 miliar, yang saat itu telah melalui mekanisme persetujuan resmi melalui sidang paripurna.
“Nominalnya jauh lebih besar kali ini, sehingga perlu kehati-hatian ekstra,” jelasnya.
Selain prosedur, DPRD Kaltim juga mengkhawatirkan jangka waktu pinjaman yang relatif singkat, yakni hanya sembilan bulan. Dengan jatuh tempo pada Desember mendatang dan tanpa opsi perpanjangan, potensi risiko gagal bayar dinilai cukup tinggi.
Hal ini, menurut Hasanuddin, semakin memperkuat pentingnya dasar hukum yang jelas sebelum pinjaman dijalankan.
“Itu yang kami khawatirkan, jika terjadi gagal bayar. Karena itu, kami telah memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat untuk meminta penjelasan,” pungkasnya. (TIA)















