• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dokumen Belum Lengkap, Bapemperda Kaltim Tunda Evaluasi Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Juni 2025 | 19:27
Reading Time: 2 mins read
1
Dokumen Belum Lengkap, Bapemperda Kaltim Tunda Evaluasi Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BANNER DPRD KALTIM 2025

Pranala.co, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima kelengkapan dokumen pendukung untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang sedang diusulkan.

PILIHAN REDAKSI

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Kaltim Darurat 3.500 Guru, Syahariah Mas'ud: Jangan Sibuk Bangun Gedung!

Kaltim Darurat 3.500 Guru, Syahariah Mas’ud: Jangan Sibuk Bangun Gedung!

17 Juni 2026 | 15:49

Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai. Keduanya muncul dalam rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim yang dihadiri mayoritas anggota, baru-baru ini.

“Dalam rapat internal kemarin, muncul dua usulan penting. Salah satunya berasal dari Fraksi Golkar yang direkomendasikan Ketua DPRD Kaltim, dan satu lagi kemungkinan dari Komisi II,” ungkap Baharuddin kepada awak media.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa asal usulan bukanlah masalah utama. Yang terpenting, kata dia, dokumen pendukung seperti naskah akademik dan latar belakang urgensi pembentukan perda sudah lengkap.

“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka belum bisa diproses. Itu syarat mutlak,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Hingga saat ini, kata Baharuddin, pihaknya belum menerima dokumen resmi dari Fraksi Golkar maupun Komisi II. Akibatnya, tahapan evaluasi belum bisa dilakukan.

“Kami tidak bisa memproses raperda tanpa dokumen lengkap. Termasuk alasan mendasar kenapa perda ini harus dibentuk. Itu semua harus dijelaskan secara akademik,” tambahnya.

Baharuddin juga meluruskan persepsi soal siapa yang berhak mengusulkan perda inisiatif. Menurutnya, tidak harus dari komisi atau fraksi tertentu.

“Usulan bisa datang dari fraksi, komisi, lintas anggota DPRD, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Asal memenuhi syarat administratif, maka sah untuk dibahas,” ujarnya.

Contohnya, lanjut dia, jika tujuh anggota DPRD dari lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah memenuhi ketentuan formal.

Ia menegaskan bahwa tugas Bapemperda adalah memastikan kelengkapan administratif dan legalitas usulan perda. Setelah lengkap, barulah bisa dijadwalkan ke rapat paripurna DPRD.

“Kalau semua dokumen sudah ada, kami akan ajukan surat ke pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan di paripurna. Nanti ditentukan, apakah dibahas oleh pansus, komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” jelasnya.

Baharuddin mengapresiasi semangat usulan raperda dari berbagai pihak. Namun ia menegaskan bahwa proses tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami siap mempercepat, asal semua pihak juga gerak cepat. Jangan sampai keinginan mempercepat justru mengabaikan prosedur,” tutupnya. [ADS/RE]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: DPRD KaltimRaperda
Previous Post

Sekretariat DPRD Kaltim Sembelih 7 Sapi Kurban di Hari Raya Iduladha 1446 H

Next Post

Iduladha 1446 H, Polres Berau Salurkan 26 Hewan Kurban untuk Warga

BACA JUGA

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected

2 Juli 2026 | 20:44
Next Post
Iduladha 1446 H, Polres Berau Salurkan 26 Hewan Kurban untuk Warga

Iduladha 1446 H, Polres Berau Salurkan 26 Hewan Kurban untuk Warga

Comments 1

  1. Ping-balik: Usulan Raperda Alur Sungai dan Amdal Lalin Tertahan di DPRD Kaltim - newsborneo.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

2 Juli 2026 | 23:24
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved