Pranala.co, KUKAR – Aksi kekerasan terjadi di RT 016 Kelurahan Sei Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial A (57) menyerang tetangganya sendiri dengan sebilah parang, Sabtu (23/8/2025) siang.
Korban berinisial N (35) mengalami luka serius di bagian dada dan bahu. Bahkan, seorang saksi yang mencoba melerai juga terkena sabetan senjata tajam.
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha mengatakan peristiwa bermula saat korban dan dua rekannya beristirahat usai memanen sawit.
“Pelaku datang menuduh korban mencuri ikan dari perangkap miliknya. Setelah melontarkan pertanyaan bernada provokatif, pelaku langsung menyerang dengan parang,” jelas Kapolsek.
Korban bersama saksi yang terluka segera dilarikan ke RS Samboja untuk mendapat perawatan medis. Sementara itu, polisi yang mendapat laporan cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang sepanjang 30 sentimeter.
Kini, pelaku ditahan di Polsek Samboja. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan di wilayah Samboja.
“Setiap tindakan main hakim sendiri akan kami tindak tegas. Persoalan pribadi seharusnya diselesaikan dengan cara damai, bukan dengan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam,” tegasnya. (DIAS)














