WARGA Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial HZ (30), ditangkap polisi lantaran menganiaya pegawai SPBU.
Peristiwa disebabkan pelaku yang diduga mabuk tidak terima ditegur korban saat merokok di SPBU.
Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, mengatakan, insiden terjadi pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 23.50 WITA. Saat itu, kata dia, pelaku sedang duduk di depan minimarket yang terletak di kawasan SPBU.
Pelaku kemudian menyalakan rokok meski ada larangan menyalakan api di kawasan tersebut. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seorang pegawai SPBU kemudian menegur HZ untuk mematikan rokoknya.
“Pelaku merokok di areal terlarang karena masih di dalam kawasan SPBU. Tetap pelaku tidak terima ditegur sehingga langsung mendatangi petugas SPBU dan meninju di bagian pelipis,” kata Yusuf, Senin (3/4/2023).
Usai melakukan penganiayaan, pelaku yang diduga mabuk pengaruh minuman keras itu kemudian pulang. Sementara korban melaporkan insiden penganiayaan itu ke Polsek Samboja.
Tak berselang lama, pelaku kembali ke SPBU dengan membawa senjata tajam lantaran tak puas menganiaya korban. Sialnya, dia bertemu dengan Tim Predator Polsek Samboja yang saat itu tengah melakukan olah TKP.
“Pelaku kaget karena ketika kembali ke SPBU, dirinya justru langsung berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan olah TKP,” ujar Yusuf.
Pelaku pun lantas ditangkap. Dia sempat berupaya membuang senjata tajam yang dibawa.
Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (*)
Discussion about this post