• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Ditegur Dilarang Merokok di SPBU, Pria Mabuk di Kukar Ini Malah Pukul Pegawainya

Suriadi Said by Suriadi Said
3 April 2023 | 15:03
Reading Time: 1 min read
0
Ditegur Dilarang Merokok di SPBU, Pria Mabuk di Kukar Ini Malah Pukul Pegawainya

Pelaku penganiayaan terhadap operator SPBU di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (HO)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARGA Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial HZ (30), ditangkap polisi lantaran menganiaya pegawai SPBU.

Peristiwa disebabkan pelaku yang diduga mabuk tidak terima ditegur korban saat merokok di SPBU.

Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, mengatakan, insiden terjadi pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 23.50 WITA. Saat itu, kata dia, pelaku sedang duduk di depan minimarket yang terletak di kawasan SPBU.

PILIHAN REDAKSI

Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Kutim Dimusnahkan, Negara Rugi Jutaan

Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Kutim Dimusnahkan, Negara Rugi Jutaan

10 Juni 2026 | 10:10
Hampir 2 Juta Rokok Ilegal Beredar di Kaltim, Bea Cukai Samarinda Bongkar Jalur Masuknya

Hampir 2 Juta Rokok Ilegal Beredar di Kaltim, Bea Cukai Samarinda Bongkar Jalur Masuknya

19 Mei 2026 | 23:44

Pelaku kemudian menyalakan rokok meski ada larangan menyalakan api di kawasan tersebut. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seorang pegawai SPBU kemudian menegur HZ untuk mematikan rokoknya.

“Pelaku merokok di areal terlarang karena masih di dalam kawasan SPBU. Tetap pelaku tidak terima ditegur sehingga langsung mendatangi petugas SPBU dan meninju di bagian pelipis,” kata Yusuf, Senin (3/4/2023).

Usai melakukan penganiayaan, pelaku yang diduga mabuk pengaruh minuman keras itu kemudian pulang. Sementara korban melaporkan insiden penganiayaan itu ke Polsek Samboja.

Tak berselang lama, pelaku kembali ke SPBU dengan membawa senjata tajam lantaran tak puas menganiaya korban. Sialnya, dia bertemu dengan Tim Predator Polsek Samboja yang saat itu tengah melakukan olah TKP.

“Pelaku kaget karena ketika kembali ke SPBU, dirinya justru langsung berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan olah TKP,” ujar Yusuf.

Pelaku pun lantas ditangkap. Dia sempat berupaya membuang senjata tajam yang dibawa.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: DH Basuki
Tags: Kutai KartanegarapenganiayaanRokok ilegal
Previous Post

Pemkab Kukar Terima Kunjungan Kerja DPD RI, Bahas Perlindungan Hutan Sambut IKN

Next Post

Agus Haris Minta SPBU Dalam Kota Tetap Layani Kendaraan Besar, Sarankan Pengisian di Jam Khusus

BACA JUGA

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

14 Juli 2026 | 09:47
Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

14 Juli 2026 | 08:06
Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

14 Juli 2026 | 07:42
Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Next Post
Agus Haris Minta SPBU Dalam Kota Tetap Layani Kendaraan Besar, Sarankan Pengisian di Jam Khusus

Agus Haris Minta SPBU Dalam Kota Tetap Layani Kendaraan Besar, Sarankan Pengisian di Jam Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

14 Juli 2026 | 09:47
Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

14 Juli 2026 | 08:06
Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

14 Juli 2026 | 07:42
Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

14 Juli 2026 | 00:19
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved