PEMERINTAH Kabupaten Kutai Kartanegara alias Pemkab Kukar menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (3/4/2023).
Kunjungan kerja DPD RI ini diwakili Wakil Ketua Komite II H Bustani Zainudin dan Aji Mirni Mawarni dari Kaltim ini disambut hangat jajaran Pemkab Kukar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono berujar kunjungan ini dalam rangka membahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Dia melanjutkan, RPJMD Kukar menerapkan suatu konsep pembangunan dengan nama Kukar Idaman, secara harfiah adalah Inovatif, Daya saing dan Mandiri. Kukar Idaman adalah satu mainstream pembangunan yang mengoptimalkan seluruh potensi daerah, dengan mendorong kreatifitas dan inovasi seluruh pelaku pembangunan, yang didasari semangat kolaborasi dan sinergisitas antara pemerintah kabupaten, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk mewujudkan Kular yang lebih baik.
Salah satu percontohan UU ini adalah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Sunggono mengatakan desa ini memiliki hutan merah yang sangat dilindungi karena menjadi penyangga wilayah perairan. Serta berfungsi membuat desa tidak banjir dan air tetap bersih. Tetapi karena tumpang tindih dengan wilayah hutan tanaman industri. Membuat mereka harus mengawasi hutan itu.
Pemkab Kukar dan rakyat Kukar sangat mendukung program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat.
Seperti pada tahun 2022, Kukar mendapatkan 25 SK perhutanan sosial, seluas 33.398,30 hektare yang memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan.
Beberapa desa lainnya sudah mengajukan kawasannya sebagai hutan desa dan tinggal menunggu penetapan. Beberapa desa sudah mulai memanfaatkan hutan desanya sebagai kawasan wisata yang menawarkan wisata pengalaman menjelajah hutan.
Pemkab juga meminta, setiap desa untuk mengelola hutan ini secara lokal dengan kearifan lokal yang dimiliki. Artinya harus dipertahankan alaminya. Sejumlah desa mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa.
“Hutan desa adalah hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa. Hutan desa ini dikelola untuk menyelamatkan ekosistem sumber mata pencaharian warga setempat. Cara ini dianggap jitu untuk memastikan tidak ada hutan yang dirambah,” urainya.
Dia berharap agar pemerintah dapat membantu melestarikan desa tersebut sehingga tidak digarap pihak manapun dan menjadi hutan desa. Sunggono menyebut permasalahan ini yang menjadi misi kedepan. Yakni bagaimana kearifan lokal dapat pertahankan kawasan kehutanan.
“Dari DPD RI agar nanti kita bisa berkomunikasi dengan Kementerian teknis memastikan bahwa permasalahan yang kita hadapi bida terkomunikasikan dan ada jalan keluarnya. Agar hasil temuan yang diketahui hari ini bisa ditindaklanjuti,” tutup Sunggono. (ADS/PEMKAB KUKAR)
Discussion about this post