• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Februari 2026 | 18:26
Reading Time: 2 mins read
0
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut akan beroperasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang guna menampung keluhan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR sesuai ketentuan.

Namun, pembukaan posko masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang rutin dikeluarkan setiap tahun sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran THR.

PILIHAN REDAKSI

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang

30 April 2026 | 21:05
Ratusan Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK Dipicu Penurunan Kuota Produksi

Ratusan Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK Dipicu Penurunan Kuota Produksi

27 April 2026 | 18:23

“Posko akan kami buka seiring dengan turunnya SE Menaker. Sampai sekarang surat edarannya belum kami terima, jadi masih menunggu,” ujar Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, Rabu (25/2/2026).

Pemberian THR diatur tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua regulasi tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menariknya, berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, hampir tidak ada laporan pelanggaran THR di Kota Bontang. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku.

“Bontang ini didominasi perusahaan besar, termasuk kontraktor-kontraktornya. Mereka rata-rata taat aturan. Hak pekerja dipenuhi, sehingga Idulfitri bisa dirayakan dengan tenang,” jelas Asdar.

Meski catatan kepatuhan tergolong baik, Disnaker tetap mengingatkan pengusaha agar tidak lengah. Keterlambatan atau kelalaian membayar THR tetap berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga sanksi tertulis.
Asdar menekankan bahwa kepatuhan penting untuk menjaga semangat dan produktivitas pekerja.

“Kalau hak dipenuhi, pekerja tentu akan bekerja lebih optimal,” katanya.

Dalam rapat daring bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Bontang menerima sejumlah penegasan. Selain kewajiban pembayaran maksimal H-7, perusahaan diimbau membayar THR lebih awal, yakni H-14 Idulfitri, secara penuh dan tidak dicicil.

Disnaker memastikan posko pengaduan tetap akan hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, melainkan mengedepankan mediasi.

“Kami akan mempertemukan kedua belah pihak. Jika alasannya karena kondisi keuangan perusahaan, akan dicarikan solusi. Tapi prinsipnya, THR tetap wajib dibayarkan,” tegas Asdar.

Ia pun mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika hak THR mereka bermasalah. Jadwal dan mekanisme posko akan diumumkan setelah SE Menaker resmi diterbitkan. (FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Disnaker BontangTunjangan Hari Raya
Previous Post

Pemprov Kaltim Dorong Pembangunan SMK di Kaubun, Pemkab Kutim Diminta Sediakan Lahan

Next Post

Gandeng Muhammadiyah, Dapur MBG ke-46 Hadir di Samarinda

BACA JUGA

Macet Harian Yos Sudarso, Dishub Kutim Tata 20 Titik Jemput Karyawan

Macet Harian Yos Sudarso, Dishub Kutim Tata 20 Titik Jemput Karyawan

3 Mei 2026 | 00:36
Gegara Cemburu, Suami di Samarinda Aniaya Istri Dua Kali Suami di Kukar Pukul Istri dengan Asbak, Polisi Amankan Pelaku

Gegara Cemburu, Suami di Samarinda Aniaya Istri Dua Kali

3 Mei 2026 | 00:22
16 Persen Remaja di Kaltim Tidak Tamat SMA

16 Persen Remaja di Kaltim Tidak Tamat SMA

2 Mei 2026 | 23:32
Masih Ada Sekolah Rusak di Kaltim, Hetifah Minta Akses Pendidikan Dipercepat Sekolah Bisa Kekurangan Guru, DPR RI Soroti Ancaman Pensiun ASN di Bontang RUU Sisdiknas Disempurnakan: Fokus pada Guru, Kurikulum Adaptif, hingga Penguatan Pesantren

Masih Ada Sekolah Rusak di Kaltim, Hetifah Minta Akses Pendidikan Dipercepat

2 Mei 2026 | 23:21
Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam

2 Mei 2026 | 23:10
Dua Jemaah Haji asal Samarinda dan Pekalongan Wafat di Madinah, Total jadi Tujuh Kuota Terbesar di Kaltim, 1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas

Dua Jemaah Haji asal Samarinda dan Pekalongan Wafat di Madinah, Total jadi Tujuh

2 Mei 2026 | 23:01
Next Post
Gandeng Muhammadiyah, Dapur MBG ke-46 Hadir di Samarinda

Gandeng Muhammadiyah, Dapur MBG ke-46 Hadir di Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

26 April 2026 | 21:39
Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
Pensiunan 57 Tahun di Balikpapan Diduga Cabuli Bocah TK, Begini Modusnya

Residivis Diduga Rudapaksa 6 Anak di Bontang, Korban Bisa Bertambah

28 April 2026 | 17:38

Terbaru

Erau Kutai Hidup Lagi di Kutim, Janji Bupati dan Harapan Ekonomi Daerah

Erau Kutai Hidup Lagi di Kutim, Janji Bupati dan Harapan Ekonomi Daerah

3 Mei 2026 | 00:44
Macet Harian Yos Sudarso, Dishub Kutim Tata 20 Titik Jemput Karyawan

Macet Harian Yos Sudarso, Dishub Kutim Tata 20 Titik Jemput Karyawan

3 Mei 2026 | 00:36
Gegara Cemburu, Suami di Samarinda Aniaya Istri Dua Kali Suami di Kukar Pukul Istri dengan Asbak, Polisi Amankan Pelaku

Gegara Cemburu, Suami di Samarinda Aniaya Istri Dua Kali

3 Mei 2026 | 00:22
16 Persen Remaja di Kaltim Tidak Tamat SMA

16 Persen Remaja di Kaltim Tidak Tamat SMA

2 Mei 2026 | 23:32
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved