Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut akan beroperasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang guna menampung keluhan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR sesuai ketentuan.
Namun, pembukaan posko masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang rutin dikeluarkan setiap tahun sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran THR.
“Posko akan kami buka seiring dengan turunnya SE Menaker. Sampai sekarang surat edarannya belum kami terima, jadi masih menunggu,” ujar Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, Rabu (25/2/2026).
Pemberian THR diatur tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua regulasi tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menariknya, berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, hampir tidak ada laporan pelanggaran THR di Kota Bontang. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku.
“Bontang ini didominasi perusahaan besar, termasuk kontraktor-kontraktornya. Mereka rata-rata taat aturan. Hak pekerja dipenuhi, sehingga Idulfitri bisa dirayakan dengan tenang,” jelas Asdar.
Meski catatan kepatuhan tergolong baik, Disnaker tetap mengingatkan pengusaha agar tidak lengah. Keterlambatan atau kelalaian membayar THR tetap berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga sanksi tertulis.
Asdar menekankan bahwa kepatuhan penting untuk menjaga semangat dan produktivitas pekerja.
“Kalau hak dipenuhi, pekerja tentu akan bekerja lebih optimal,” katanya.
Dalam rapat daring bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Bontang menerima sejumlah penegasan. Selain kewajiban pembayaran maksimal H-7, perusahaan diimbau membayar THR lebih awal, yakni H-14 Idulfitri, secara penuh dan tidak dicicil.
Disnaker memastikan posko pengaduan tetap akan hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, melainkan mengedepankan mediasi.
“Kami akan mempertemukan kedua belah pihak. Jika alasannya karena kondisi keuangan perusahaan, akan dicarikan solusi. Tapi prinsipnya, THR tetap wajib dibayarkan,” tegas Asdar.
Ia pun mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika hak THR mereka bermasalah. Jadwal dan mekanisme posko akan diumumkan setelah SE Menaker resmi diterbitkan. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















