PEMPROV Kaltim melalui Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Perhubungan atau Dishub Kaltim, menghentikan seluruh kegiatan operasional angkutan umum mulai 6 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Penghentian operasional angkutan, mulai darat, sungai, danau dan penyeberangan hingga laut dan udara pada setiap hari Sabtu-Minggu.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dishub Kaltim, AFF Sembiring bernomor 550/0253/LLAJ-1 ini merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Kaltim tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim bersifat penting, tertanggal 5 Februari 2021.
“Benar, itu surat yang kami sampaikan kepada Dishub Kabupaten dan Kota, KSOP Kelas I Balikpapan, KSOP Kelas II Samarinda, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah Kaltim, Kepala UPBU Bandara APT Pranoto, UPBU Bandara Kalimarau, GM Angkasa Pura I Cabang Bandara SAMS Balikpapan, Kepala Organda Provinsi Kaltim, DPD ALFI Kaltim, Aplikator Angkutan Online, Asosiasi Angkutan Online. Agar bisa diikuti dan didukung,” kata AFF Sembiring, Jumat 5 Februari 2021 melalui rilis.
Dalam beleid juga disebutkan penghentian operasional angkutan setiap Sabtu-Minggu sejak 6 Februari 2021 (besok) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
AFF Sembiring juga mengajak, agar meningkatkan upaya disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M di lingkungan operasional angkutan, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Apabila terdapat kendala oleh masing-masing operasional angkutan, agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kaltim,” tegasnya.
Surat edaran ditembuskan kepada Gubernur Kaltim sebagai laporan.
[ks]
Discussion about this post