Pranala.co, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang kembali menegaskan satu prinsip penting dalam dunia pendidikan. Sekolah tidak boleh membebani orang tua dengan biaya tambahan apa pun. Termasuk untuk kegiatan bimbingan belajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, memastikan bimbingan belajar di sekolah wajib dilaksanakan tanpa pungutan. Jika bimbel bersifat wajib dan berbayar, itu jelas melanggar aturan.
“Kalau bimbel dipungut dari orang tua, apalagi diwajibkan, itu dilarang,” tegas Abdu Safa, Rabu (14/1/2026).
Penegasan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Bontang. Pemerintah ingin memastikan pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan sekadar jargon.
Meski demikian, Abdu Safa menegaskan bimbel tetap boleh dijalankan. Asalkan pembiayaannya tidak dibebankan kepada orangtua siswa. Solusinya sudah disiapkan.
Sekolah dapat mengalokasikan anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa). Terutama jika program bimbel dinilai mendesak dan dibutuhkan untuk menunjang prestasi siswa.
“Kalau itu memang kebutuhan penting, potensinya bisa dianggarkan. Itu solusi terbaik,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, seluruh biaya ditanggung pemerintah. Sekolah pun tidak perlu lagi menarik dana dari wali murid. Gesekan di lapangan bisa dihindari.
Menurut Abdu Safa, konsep pendidikan gratis harus dimaknai secara utuh. Tidak boleh ada celah yang justru membebani masyarakat.
“Kalau pemerintah sudah bicara gratis, maka kata ‘gratis’ itu harus benar-benar dirasakan. Tidak boleh lagi ada pungutan tambahan,” katanya.
Ia juga mengingatkan, anggaran pendidikan sebenarnya sudah tersedia. Mulai dari Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNas) dari pemerintah pusat hingga BOSDa dari pemerintah daerah.
Anggaran tersebut, kata dia, harus dimaksimalkan untuk kepentingan peserta didik.
“Tidak ada alasan lagi sekolah meminta biaya ke orang tua. Semua sudah ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, Disdikbud Bontang juga akan mencermati kembali Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pelaksanaan bimbel. Jika ditemukan aturan yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini, kajian ulang akan segera dilakukan.
“Kalau memang perlu direview, kami ajukan. Tapi kalau sudah diatur dan memungkinkan, tinggal dilaksanakan tahun ini,” ujarnya.
Setelah kebijakan ini dipastikan, Disdikbud akan segera menyosialisasikannya ke seluruh sekolah di Bontang. Abdu Safa optimistis implementasi di lapangan berjalan lancar.
Wilayah Bontang yang relatif kecil dinilai memudahkan penyampaian informasi. “Informasi cepat menyebar. Saya yakin kebijakan ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami













