pranala.co, BONTANG – Di-PHK Sepihak, Puluhan Cleaning Service Ngadu ke Dewan Komisi I DPRD Bontang Dewan memanggil perusahaan PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Senin (8/3). Pemanggilan itu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pengawas dan cleaning service di Gedung Sekretariat Pemkot Bontang.
Rapat ini dipimpin langsung Muslimin, Ketua Komisi I DPRD Bontang. Dia ia meminta pihak perusahaan menyampaikan alasan pemutusan kontrak yang dikabarkan hanya sepihak.
Namun, terlebih dahulu Muslimin memberi kesempatan kepada pekerja yang diwakili Irmayanti, untuk menyampaikan pendapatnya. “Mohon disampaikan apa yang menjadi keluhan atas pemutusan kontrak ini,” katanya.
Irmayanti lantas meluapkan kekecewaannya kepada perusahaan. Ia menyebut PT CSM memberhentikan pekerja tanpa adanya alasan jelas. Jika memang ada pelanggaran, dia meminta untuk disampaikan. Paling tidak memberi surat peringatan.
“Kami akan lapang dada jika ada pemberitahuan dan alasan jelas. Tapi nyatanya tidak disampaikan, langsung memutus hubungan kerja,” sebutnya dalam rapat itu.
Irmayanti berujar, perusahaan harusnya tidak mendengarkan informasi sepihak saja. Dia mengaku, selama ini dalam pekerjaan taat akan peraturan, baik jam istirahat maupun jam berangkat kerja.
Polemik ini berawal ketika penyedia jasa pekerja kebersihan di lingkungan Pemkot Bontang berubah. Tender pekerjaan dimenangkan PT CSM 2 Februari lalu. Namun, sebanyak 21 pekerja diberhentikan sepihak perusahaan.
Mewakili Manajemen PT CSM, Jamaluddin mengatakan pemecatan itu setelah perusahaan melakukan evaluasi selama sebulan. Kinerja pekerja itu dianggap kurang dan tidak sesuai kriteria perusahaan.
“Ada beberapa indikator saat kami evaluasi. Salah satunya kerap izin tidak masuk kerja dengan tujuan tidak urgen. Etika dan kerapihan juga menjadi penilaian kami,” tuturnya.
Jamal menambahkan, 21 pekerja tersebut terdiri dari 7 orang pengawas, 2 orang memundurkan diri, 2 orang memiliki nama namun tak ada orangnya, 1 orang tak memasukan lamaran. Sementara 9 orang lainnya diberhentikan karena dianggap indisipliner.
Pertemuan itu juga turut dihadiri anggota Komisi I lainnya, yakni Abdul Haris, Rusli, dan Raking. Adapula Bagian Umum Pemkot Bontang, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
[AR|ADS]
Discussion about this post