BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Bontang tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Anggota DPRD ini kan pejabat negara, enggak boleh, enggak boleh dikirimi parsel dalam bentuk apapun,” kata Andi Faizal, kepada Pranala.co, Kamis (5/6).
Itu karena parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap. Dalam undang-undang tersebut disebut bahwa penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Politisi Golkar ini meminta kepada siapa saja anggota dewan menerima kiriman parsel untuk segera mengembalikannya.”Harus kembalikan aja. Lapor KPK juga,” kata dia.
Memang kata Faiz–sapaan akrabnya, diakui tak tercantum dalam tata tertib dan kode etik DPRD, penerimaan parsel dari pihak lain oleh anggota DPRD hendaknya dihindari demi menghindari prasangka buruk sekaligus peluang penyalahgunaan jabatan. Terlebih, jika parsel itu terbilang mewah.
”Kita tidak (melarang) secara tertulis, tapi semua harus menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah dugaan suap,” katanya.
Meski begitu, dia berharap tanpa adanya saling kirim parsel Lebaran tidak akan mengurangi makna dan khidmat merayakan Idulfitri dalam hitungan hari.
“Semoga tidak mengurangi makna Idulfitri yang sesungguhnya,” harap Faiz. [ADS]
Discussion about this post