WARGA Samarinda, Kalimantan Timur harus segera memakai masker jika keluar rumah jika tidak ingin dikenakan sanksi denda senilai Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta.
Pasalnya, sebentar lagi produk hukum yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) Samarinda nomor 38/2020 itu, mengatur soal yang tak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan, sebentar lagi terealisasi. Hanya saja, nantinya tak langsung mengedepankan denda senilai Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta.
“Saya kira enggak langsung begitulah (memberikan denda), pasti kemungkinannya akan dilakukan bertahap. Karena kan ada sanksi sosial juga,” ungkap Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, Jumat (7/8) sore.
Lanjut Sugeng, dalam implementasi Perwali nomor 38/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran penanganan corona, Pemkot Samarinda akan lebih mengedepankan sikap humanis dan pendekatan persuasif yang dilakukan secara masif.
“Sebab aturan ini akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat Samarinda, jadi tidak bisa juga langsung asal denda,” imbuhnya.
Sebelum Perwali diterapkan, Pemkot Samarinda akan melakukan sejumlah sosialisasi, di antaranya melalui online atau daring kepada seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat paling bawah.
“Nanti kami pakai zoom gitu sosialisasinya. Mungkin dilakukan dua kali, karena jumlah ketua RT ada lebih dari dua ribu se Samarinda,” terangnya.
Turut menambahkan, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda, M Darham kalau jajarannya yang berjumlah lebih dari 400 personel akan siap mengemban amanah penegakan Perwali nomor 38/2020 tersebut. Pemberian sanksi kepada pelanggar nantinya disesuaikan oleh pasal yang dilanggar berdasarkan penilaian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Samarinda.
“Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan ada bidang per-UU yg menangani sanksinya,” pungkasnya.
Terpisah, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan, rancangan aturan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar Perwali, telah diterima dan ditandatanganinya pada Kamis (6/8/2020) pagi tadi.
“Saya sudah tanda tangan atas nama tim gugus juga, karena itu sesuai juga dengan surat edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” jelas Jaang saat dijumpai awak media di Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis siang.
Lanjut Jaang, pemberlakuan sanksi denda ini bukan untuk mencari keuntungan uang. Akan tapi lebih dari itu, ia berharap masyarakat dengan sadar taat mengikuti protokol kesehatan. Minimal, kata dia, menggunakan masker dan menjaga jarak. Sebab ini merupakan cara terbaik memutus mata rantai penyebaran pandemik COVID-19.
“Ya sosilasinya dua mingguan,” terangnya.
Tak hanya sanksi kepada warga dan para pedagang berupa uang Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta, rupanya Pemkot Samarinda juga akan meberlakukan sanksi lainnya. Yakni berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, membersihkan saluran drainase, dan kerja bakti.
“Nanti akan diberlakukan secara bertahap. Justru dengan adanya ini (sanksi denda) kami berharap orang tidak ada yang melanggar,” imbuhnya. (*)
Discussion about this post