BUPATI Mahulu (Mahakam Ulu) Bonifasius Belawan Geh melarang warganya melakukan perjalanan ke luar daerah, apalagi ke zona merah COVID-19, kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak dan memang tidak bisa dihindari.
“Bagi masyarakat Mahakam Ulu, untuk sementara ini sebaiknya jangan melakukan perjalanan keluar daerah hingga masa pandemi ini berakhir. Hendaknya ini dipatuhi agar tidak tertular Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Bonifasius di Ujoh Bilang, Rabu (29/4).
Sejak pandemi COVID-19 berubah status menjadi kejadian luar biasa (KLB) di Kalimantan Timur, diketahui bahwa penyebaran virus corona yang paling banyak disebabkan oleh perjalanan orang ke daerah yang telah terkena dampak.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada warganya dan semua pihak di Mahakam Ulu agar kejadian yang menimpa di daerah lain tersebut, tidak dilakukan oleh warga Mahakam Ulu agar daerah ini tetap berada di zona hijau alias tidak ada warga yang terpapar COVID-19.
Dua hari sebelumnya, saat meresmikan penggunaan Bumi Perkemahan Pramuka Tana’ Mekam Jaya sebagai Pusat Karantina Pencegahaan COVID-19 di Kabupaten Mahulu, Bupati juga berpesan hal yang sama kepada warganya.
“Meskipun Mahakam Ulu masih dinyatakan sebagai zona hijau, namun langkah preventif harus tetap dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona, kemudian menyiapkan pusat karantina bagi orang dalam pemantauan (ODP),” tuturnya.
Pusat karantina juga dimaksudkan untuk memfokuskan pengawasan dan pembinaan bagi mereka yang baru melakukan perjalanan dari luar daerah, terutama untuk memastikan bahwa orang yang telah melakukan perjalanan tersebut tidak membawa dan menularkan virus.
Dalam pencegahaan COVID-19, selain masyarakat mentaati imbauam pemerintah tentang berbagai hal demi kesehatan bersama, hal lain yang penting adalah kejujuran warga untuk melapor dan menceritakan mengenai riwayat perjalanan agar petugas kesehatan cepat memberikan tindakan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu drg Agustinus Teguh Santoso, menyampaikan penyediaan pusat karantina itu adalah untuk menegakkan instruksi bupati mengenai upaya penanggulangan COVID-19.
Peresmian pusat karantina ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga keamanan dan situasi kondusif, karena banyak masyarakat yang gelisah jika ada penduduk dari luar masuk ke kampung-kampung, apalagi yang datang secara sembunyi-sembunyi.
BACA JUGA:
Mau Masuk Bontang, Pengendara Wajib Pakai Masker!
Termasuk, kata dia, ada ODP yang diinstruksikan karantina mandiri di rumah, tapi tidak mengikuti anjuran seperti yang diharapkan karena masih menerapkan prinsip sosial, sehingga tim kesehatan terus memberikan pemahaman. Adanya pusat karantina ini tentu akan memudahkan pengawasan. (Antara)
Discussion about this post