Cicilan Pinjaman PNS dan Honorer Bontang Minta Ditangguhkan selama 6 Bulan
PIMPINAN daerah di Kalimantan Timur ramai-ramai mengajukan permohonan perimbangan Restrukturisasi Pinjaman bagi ASN dan Non-ASN (TKD). Usai Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, kini giliran di lingkungan Pemkot Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni juga mengajukan permohonan tersebut kepada lembaga keuangan seperti bank dan koperasi di daerah setempat. Permohonan itu tertuang dalam surat Nomor 581/617/BKPSDM tertanggal 29 April 2020 yang ditujukan kepada beberapa pimpinan bank di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Alasannya, wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bontang telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat. Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa, salah satu dampak wabah virus corona ke sejumlah ASN adalah terjadinya penurunan pendapatan. Pada saat yang sama juga terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga untuk kebutuhan menjaga diri dan anggota keluarga selama ancaman wabah virus corona.
“Keadaan itu mengakibatkan menurunnya kemampuan ASN dan Non-ASN untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman dari perbankan,” jelas Wali Kota Neni dalam surat permohonannya ke perbankan.
Sehubungan hal tersebut, menurut Neni, maka Pemkot Bontang dengan ini mengajukan permohonan untuk penangguhan pemotongan (cicilan) pinjaman ASN dan Non-ASN di lingkup Pemkot Bontang selama 6 bulan, mulai Mei sampai Oktober 2020.
Kebijakan ini juga untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) yang telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat. (*)
Discussion about this post