pranala.co – Seorang pria berinisial Na (48) diringkus petugas gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Jatanras Polda Kaltim, Tim Macam Polres Kutim, dan Polsek Sangkuirang.
Dia ditangkap karena tikam ipar dengan badik. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani di Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (14/3/2023) pukul 14.15 Wita.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, Na dilaporkan telah menganiaya seorang pria berinisial Ma (27) yang merupakan saudara iparnya sendiri, menggunakan sebilah badik.
Awalnya, kata Gatot, keduanya terlibat cekcok. Karena tersulut emosi, Na kemudian menikam dada bagian kiri korban.
“Saat istri korban tahu kejadian itu, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Muara Badak. Informasinya pertikaian terjadi akibat ada masalah keluarga,” beber Gatot.
Atas perbuatannya itu, Na beserta barang bukti digelandang di Mapolsek Sangkulirang menuju Mapolsek Muara Badak untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)
Discussion about this post