pranala.co – Para pencari kerja kerap membutuhkan Kartu Kuning atau AK1 untuk melengkapi persyaratan mendaftar lowongan. Apa sebenarnya Kartu Kuning ini?
Kartu kuning salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan. Baik keperluan melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.
Kartu kuning adalah kartu yang digunakan sebagai kartu penanda pekerja atau biasa disebut dengan kartu AK1. Kartu kuning dikeluarkan langsung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Kalimantan Timur yang berfungsi sebagai data untuk para pencari kerja.
Kartu Kuning ini dalam wujud aslinya berwarna putih yang berisi beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja dalam memperoleh gelar ataupun akan bergantung pada pendidikan akhir.
Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online. Tak perlu menunggu lama, untuk pembuatan kartu kuning hanya memakan waktu selama 5 menit.
Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem bilang masyarakat tidak perlu mengantre lama. Asal, persyaratan lengkap. “Rata-rata setiap hari 20 sampai 30 pencari kerja yang dilayani, jadi sebulan sekitar 600an kartu kuning yang diterbitkan,” katanya.
Nah, agar lebih mudah dan paham, berikut adalah video prosedur pembuatan dan perpanjangan Kartu AK I/Kartu kuning di Disnaker Kota Bontang. Yuk disimak. [ADS]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post