SAMARINDA, pranala.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda terus wujudkan keterbukaan informasi publik. Dengan mensoalisasikan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Kelurahan. Selasa (28/6/2022) pagi. Kali ini menyasar kelurahan se-Kecamatan Samarinda Seberang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah yang di wakili Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi, Euis Eka Aprilyani mengatakan Kelurahan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) garda terdepan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
Lanjut Euis Eka, dengan diimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, maka ini akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat dan terjaminnya kepastian layanan publik bagi masyarakat.
Serta terwujudnya kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik.
Euis menambahkan, Kelurahan juga dapat berpartisipasi aktif dalam proses kebijakan publik dimulai dari sistem terbawah seperti Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan memberikan pendapat yang berkarakter profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal lainnya yang bisa dilakukan ialah bersinergi dengan badan publik untuk mewujudkan good govermance karena tata kelola tidak hanya dilakukan oleh satu pihak.
Muhammad Khaidir dari Komisaris Komisi Informasi mengatakan seluruh masyarakat Kota Samarinda mempunyai hak dan kewajiban untuk meminta data dari Badan Publik seperti Pemerintah.
“Tentu dengan tujuan yang jelas, apabila tidak jelas, maka kita sebagai Pemerintah berhak untuk menolak atas permintaan tersebut, ” jelas Khaidir saat menjadi narasumber.
Ia juga menambahkan lembaga-lembaga yang dibiayai oleh APBD atau kabupaten/kota, baik Iembaga pemerintah maupun non pemerintah wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dilaksanakan.
“Bila kita merasa bersih dari praktik korupsi mari kita transparan kepada masyarakat, karena yang transparan sudah pasti bersih,” tegas Khaidir
Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sehingga masyarakat mudah mencari informasi seputar program Wali Kota dan Wakil Wali Kota seperti Probebaya atau lain-lain seperti proses pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) .
Dengan adanya program Probebaya kini Ketua RT telah dilibatkan dalam pembangunan Kota Samarinda, untuk itu Ketua RT bersama dengan Kelurahan harus membuat suatu laporan kepada masyarakat dari mulai menyusun rencana, penetapan rencana, pelaksanaan rencana, evaluasi serta dampak positif yang dihasilkan dari rencana pembangunan tersebut.
Dijelaskannya, informasi publik diklasifikasikan menjadi dua: terbuka dan dikecualikan. Klasifikasi terbuka terdiri dari diumumkan berkala seperti jabatan, diumumkan serta merta seperti informasi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, tersedia setiap saat seperti data program KKN, dan berdasarkan permintaan.
Sementara itu, klasifikasi dikecualikan dibagi menjadi 10 yang terdapat dalam Pasal 17 UU KIP dengan tiga bagian penting, yaitu rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis. Seseorang dengan identitas dapat melakukan permohonan informasi untuk mengetahui suatu informasi ke PPID badan publik.
“Jika terjadi ketidaksepakatan pendapat dapat melakukan sengketa di Komisi Informasi dengan hasil berupa putusan yang terdiri dari tiga poin. Membuka informasi, menutup informasi, dan membuka atau menutup informasi sebagian,” urai Khaidir. (dwi/re)
Discussion about this post