KUTAI Timur (Kutim) memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit yang luar biasa luas. Namun ironisnya, hingga kini bumi Untung Benua belum menikmati manisnya nilai tambah industri pengolahan. Sektor hilirisasi sawit Kutim seolah berjalan di tempat.
Kondisi ini memicu respons tegas dari Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Di hadapan para pengusaha sawit, Ardiansyah menyentil keras komitmen dunia usaha yang terkesan hanya mau mengeruk bahan baku tanpa membangun industri hilir di dalam daerah.
“Sejak 2021, Pemkab Kutim telah menetapkan kelapa sawit sebagai grand design pembangunan kita. Dunia usaha masuk masif dan masyarakat ambil bagian di dalamnya,” ujar Ardiansyah saat memimpin rapat koordinasi bersama perusahaan perkebunan se-Kutim di Ruang Arau, Kantor Bupati, Rabu (17/6/2026).
Ardiansyah kemudian membandingkan kondisi Kutim dengan kota tetangga, Bontang. Ia menyayangkan bagaimana daerah lain bisa memproduksi minyak goreng, padahal pasokan bahan bakunya berasal dari hamparan kebun di Kutai Timur.
“Bontang sudah memiliki pabrik minyak goreng dari sawit. Padahal bahan bakunya banyak dari kita,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia merasa janggal jika Kutim yang menjadi pemilik lahan dan pusat produksi kelapa sawit justru tidak memiliki pabrik produk turunan sama sekali. Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Nusantara (MBTN) yang digadang-gadang jadi pusat industri perkebunan pun dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh para investor.
Ketegasan Pemkab Kutim tidak berhenti pada sindiran. Ardiansyah mengungkapkan, selama bertahun-tahun Kutai Timur merugi karena jutaan ton Crude Palm Oil (CPO) keluar daerah tanpa mencantumkan nama Kutim sebagai daerah asal. Akibatnya, daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar.
Untuk menghentikan kebocoran ini, Pemkab Kutim kini memperketat pengawasan melalui penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Selama ini Kutim banyak mengirim barang keluar, termasuk CPO, namun tidak tercatat sebagai produk milik Kutim karena kita belum memiliki kewenangan legalitas asal barang. Sejak tahun 2024 kewenangan itu sudah kita miliki,” jelas Ardiansyah.
Di akhir arahannya, Bupati menginstruksikan Dinas Perkebunan dan Disperindag Kutim untuk segera melakukan sinkronisasi data. Pengawasan ketat akan diberlakukan agar setiap liter CPO dan batu bara yang keluar dari Kutim tercatat secara akurat demi mendongkrak PAD.
“Saya minta Disbun dan Disperindag segera merapikan data ini agar produk yang keluar benar-benar terdata berasal dari Kutai Timur,” pungkas Ardiansyah. [HAF]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















