SENDAWAR – Polres Kutai Barat meringkus MK, tersangka pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan. MK ditangkap di Sambas, Kalimantan Barat, Kamis, 6 Februari 2025, setelah sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban, seorang anak perempuan berinisial A alias E, diduga diperkosa dan dibunuh oleh MK pada 29 Januari 2025. Kejadian ini menggemparkan warga setempat dan memicu aksi pencarian besar-besaran oleh keluarga korban dan masyarakat.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika MK singgah di rumah korban usai menghadiri pemakaman di Kampung Intu Lingau. MK, yang dikenal oleh keluarga korban, mengajak A untuk membeli es. Namun, alih-alih membeli es, MK membawa korban ke tepi hutan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku membawa korban ke hutan dan mencoba melakukan pemerkosaan. Karena korban berteriak dan melawan, pelaku mencekiknya hingga tewas,” jelas Kompol Subari dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).
Awalnya, keluarga korban tidak curiga dengan kepergian A bersama MK. Namun, ketika hingga malam hari MK tidak mengembalikan korban, keluarga mulai khawatir dan melakukan pencarian. Warga kampung pun turut serta beramai-ramai mencari A.
Korban akhirnya ditemukan di tepi hutan dalam kondisi mengenaskan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban diduga mengalami pelecehan seksual sebelum dibunuh. Temuan ini membuat warga setempat marah dan menuntut keadilan.
Setelah mengetahui korban tewas, MK langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa MK pulang ke kampung halamannya di Sambas, Kalimantan Barat. Tim penyidik Polres Kutai Barat kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MK pada 6 Februari 2025.
“Pelaku berusaha menghilang, tetapi kami berhasil melacak dan menangkapnya di Sambas. Ini adalah upaya kami untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kompol Subari.
Polres Kutai Barat memastikan bahwa proses hukum terhadap MK akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK diduga melanggar pasal-pasal berat terkait pembunuhan dan pencabulan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau seumur hidup.
Kompol Subari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama di lingkungan sekitar. “Kami mengingatkan orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal,” pesannya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post