pranala.co – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan melalui penyelenggara zakat dan wakaf menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di Ruang Rapat Laznas BMH Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis 24 Maret 2022 lalu.
“Menentukan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1443 H/2022 M khusus wilayah Kota Balikpapan, perlu adanya penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan Johan Marpaung, Selasa (5/4/2022).
Johan mengatakan, penetapan zakat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan.
Selain itu, ia pun mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Termasuk pula mempergunakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah.
Dari hasil keputusan rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah, Johan menyebutkan, hasilnya akan diterbitkan dan disosialisasikan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan kepada masyarakat.
Kadar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idul Fitri, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.
Sedangkan zakat fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal yang dibenarkan oleh Syar’i.
Adapun penetapan itu berdasarkan kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kota Balikpapan Tahun 1443 H / 2022 M dan masukan dari perwakilan lembaga keagamaan serta organisasi kemasyarakatan Islam.
Disebutkannya, untuk kadar nilai zakat fitrah Tahun 1443 H / 2022 M dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat di mana besarannya 3 kilogram per jiwa.
“Apabila zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya harga beras tertinggi sebesar Rp45 ribu per jiwa, kemudian, harga beras pertengahan sebesar Rp39 ribu per jiwa serta harga beras terendah sebesar Rp33 ribu per jiwa,” papar Johan.
Sementara itu, untuk kadar nilai fidyah di wilayah Kota Balikpapan dibayar uang kategori I dengan nilai minimal Rp 60 ribu per jiwa atau per hari.
“Kemudian kategori Il dengan nilai minimal Rp 30 ribu per jiwa atau per hari,” ucapnya.
(das/id)
Discussion about this post