• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Resmi Berlaku 5 April 2022, Penumpang Ini Wajib Tes Antigen dan PCR saat Naik Pesawat

Suriadi Said by Suriadi Said
6 April 2022 | 05:48
Reading Time: 3 mins read
2
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kementerian Perhubunganmengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri denganpesawat yang resmi berlaku mulai 5 April 2022. Penumpang kriteria berikut ini wajib tes antigen dan PCR.

Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

PILIHAN REDAKSI

Batik Air Buka Suara soal Insiden Pendaratan Miring di Soekarno-Hatta

Batik Air Buka Suara soal Insiden Pendaratan Miring di Soekarno-Hatta

29 Juni 2025 | 23:51
Semua penumpang Air India yang jatuh di Ahmedabad dilaporkan tewas

Pesawat Air India Jatuh, 100 Tewas Termasuk Mahasiswa Kedokteran

13 Juni 2025 | 06:31

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memproyeksikan, antusiasme masyarakat menggunakan pesawat akan meningkat karena tradisi mudik Lebaran.

Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, kata Novie dalam siaran pers, Senin (4/4/2022).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah vaksin booster boleh mudik.

Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

“Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat”, ujar Suharyanto.

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang termaktub dalam SE Nomor SE 36 Tahun 2022:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigenyang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR  yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCRyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalananyang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara di aturan sebelumnya,SE Nomor SE 21 Tahun 2022:

  • PPDNyang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau boostertidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, atau hasil negatif rapid test antigenyang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCRyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanandan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan, ujarNovie.

Selama pemberlakuan SE terbaru, Novie menambahkan, kapasitas angkut pesawat bisa 100%. Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri denganpesawatselama masa pandemi Covid-19.

 

(red/id)

Tags: MudikPesawatRapid TestSwab Antigen
Previous Post

Empat Kadis Bersaing jadi Sekda Kutai Timur

Next Post

Berikut Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Balikpapan

BACA JUGA

Pemkot Samarinda Bergerak Atasi Banjir Lempake, Empat Titik Sukorejo jadi Prioritas

Pemkot Samarinda Bergerak Atasi Banjir Lempake, Empat Titik Sukorejo jadi Prioritas

14 Mei 2026 | 11:45
Drainase Dipenuhi Pasir, Warga Lempake Samarinda Kembali Dihantui Banjir saat Hujan

Drainase Dipenuhi Pasir, Warga Lempake Samarinda Kembali Dihantui Banjir saat Hujan

14 Mei 2026 | 11:32
TMMD Kodim Bontang Rehab Rumah Warga Lok Tuan, Atap Mulai Dibongkar

TMMD Kodim Bontang Rehab Rumah Warga Lok Tuan, Atap Mulai Dibongkar

14 Mei 2026 | 11:17
Jangan Tertipu Ukuran, Stiker “Sehat” jadi Penanda Hewan Kurban Layak di Bontang

Jangan Tertipu Ukuran, Stiker “Sehat” jadi Penanda Hewan Kurban Layak di Bontang

14 Mei 2026 | 10:15
Ribuan Hewan Kurban Mulai Masuk Bontang, Waspadai Penyakit Ternak

Ribuan Hewan Kurban Mulai Masuk Bontang, Waspadai Penyakit Ternak

14 Mei 2026 | 10:05
Stok Beras Kaltimtara Aman 8 Bulan, Bulog Waspadai Lonjakan Kebutuhan Bulog Samarinda Klaim Stok Beras Aman untuk Ramadan dan Makan Bergizi Gratis Bulog Kaltim: Stok Beras Cukup sampai Lebaran 

Stok Beras Kaltimtara Aman 8 Bulan, Bulog Waspadai Lonjakan Kebutuhan

14 Mei 2026 | 09:15
Next Post
Zakat Fitrah Terendah di Kukar Rp30 Ribu

Berikut Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Balikpapan

Comments 2

  1. Ping-balik: Vaksinasi Booster di Balikpapan Baru 24 Persen - pranala.co
  2. Ping-balik: Pekerja Tambang dan Migas di Balikpapan Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

8 Mei 2026 | 22:30
Bontang Kuala Sepi Pengunjung, Dispopar Bantah Dampak Retribusi dan Janji Evaluasi

Bontang Kuala Sepi Pengunjung, Dispopar Bantah Dampak Retribusi dan Janji Evaluasi

9 Mei 2026 | 23:11
Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

7 Mei 2026 | 14:55
BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

5 Mei 2026 | 01:48
VIDEO: Detik-Detik Ford Silver Tabrak Tiang Listrik di HOP Bontang, Sopir Tak Terselamatkan

VIDEO: Detik-Detik Ford Silver Tabrak Tiang Listrik di HOP Bontang, Sopir Tak Terselamatkan

10 Mei 2026 | 15:06

Terbaru

Pemkot Samarinda Bergerak Atasi Banjir Lempake, Empat Titik Sukorejo jadi Prioritas

Pemkot Samarinda Bergerak Atasi Banjir Lempake, Empat Titik Sukorejo jadi Prioritas

14 Mei 2026 | 11:45
Drainase Dipenuhi Pasir, Warga Lempake Samarinda Kembali Dihantui Banjir saat Hujan

Drainase Dipenuhi Pasir, Warga Lempake Samarinda Kembali Dihantui Banjir saat Hujan

14 Mei 2026 | 11:32
VIDEO: Jalan Anggi Samarinda jadi Terminal Bayangan Travel Jalan Anggi Samarinda jadi Terminal Bayangan Travel, Dishub Akui Pelanggaran Masih Berulang Travel Parkir Sembarangan, Jalan Anggi Samarinda Kembali Ditertibkan

VIDEO: Jalan Anggi Samarinda jadi Terminal Bayangan Travel

14 Mei 2026 | 11:28
TMMD Kodim Bontang Rehab Rumah Warga Lok Tuan, Atap Mulai Dibongkar

TMMD Kodim Bontang Rehab Rumah Warga Lok Tuan, Atap Mulai Dibongkar

14 Mei 2026 | 11:17
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701