PRANALA.CO – Ketua DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Andi Faizal Sofyan Hasdam telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2020.
Dia bayar pajak melalui e-filing. Selain itu, ia juga mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sebelum tenggat waktu 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 untuk WP Badan.
“Saya baru saja melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filling. Mudah dan cepat. Kapan dan dimana saja,” katanya, Rabu (24/3/2021) malam.
Dia menilai pelaporan pajak melalui e-filling sangat mempermudah masyarakat karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya e-filing ini, masyarakat jadi dipermudah untuk melaporkan SPT tahunannya, karena mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak secara langsung.
“Jadi, cukup melalui website www.pajak.go.id saja, sehingga melalui e-filing tersebut kita bisa segera melaporkan SPT tahunan kapan saja dan di mana aja.” ujar politisi Golkar ini.
Dia menjelaskan, masa pelaporan SPT pajak orang pribadi hampir mencapai batas akhir, yakni sampai 31 Maret 2021. Jika belum melakukan pelaporan, ada baiknya melakukannya dengan cara mudah.
Informasi tambahan, untuk wajib pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-filing. Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat, antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Lalu, sebelum mengisi SPT online, wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyediakan layanan lapor SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing.
E-filing pun dapat diakses melalui link djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id. Berikut ini adalah tahapan yang harus dilalui bila ingin mengisi SPT secara online dengan e-filing.
[id|ADS]
Discussion about this post