SANGATTA – Kasus raibnya dana sebesar Rp300 juta milik nasabah Bankaltimtara memasuki tahap persidangan. Pihak manajemen Bank Kaltimtara akhirnya angkat bicara dan menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pemimpin Departemen Hubungan Korporasi Bankaltimtara, Nurul Sulaiha, bilang saat ini pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hukum secara transparan dan profesional.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan, sehingga kami belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara,” ujar Nurul, menukil Berandaindonesia.id, Jumat (14/3/2025).
Nurul juga meminta semua pihak bersabar hingga proses hukum memberikan hasil yang jelas. Ia menegaskan bahwa Bankaltimtara bekerja sama secara penuh dengan pihak berwenang untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
“Kami ingin menegaskan bahwa kepercayaan dan keamanan dana nasabah selalu menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.
Bank Kaltimtara juga berjanji akan memberikan informasi terbaru melalui saluran resmi jika ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika CV Narayyan Gema Perkasa, melalui kuasa hukumnya Lucas Himuq, menggugat Bankaltimtara setelah dana sebesar Rp300 juta di rekening tabungan perusahaan tiba-tiba hilang.
Lucas menyatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas hilangnya dana dalam jumlah besar tersebut. Ia menuding Bankaltimtara lalai dalam menjaga keamanan rekening nasabah, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
“Pihak tergugat beralasan dana milik klien kami hilang akibat tindakan peretasan (hacker). Namun, alasan tersebut tidak bisa diterima dan sangat merugikan klien kami,” tegas Lucas di Sangatta, Kutai Timur, Kamis (13/3/2025).
Sebagai lembaga keuangan, lanjut Lucas, Bankaltimtara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan dana para nasabahnya. Ia pun mendesak pihak bank untuk bertanggung jawab secara penuh atas insiden ini.
Dalam gugatannya, pihak CV Narayyan Gema Perkasa tidak hanya meminta pengembalian dana yang hilang sebesar Rp300 juta, tetapi juga menuntut ganti rugi immaterial senilai Rp200 juta. Dengan demikian, total tuntutan yang dilayangkan kepada Bankaltimtara mencapai Rp500 juta.
Lucas menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan kompensasi atas kelalaian yang dilakukan pihak bank. “Kami menuntut pihak bank untuk mengembalikan dana klien sebesar Rp300 juta dan memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp200 juta,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post