• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 18 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf dan Tanpa Gelar

Editor Suriadi Said
23 Mei 2022 | 13:12
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PILIHAN REDAKSI

Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, Google 5 Hari Lagi

Masih Ada 236.250 Warga Miskin di Kaltim

Gempa di Bontang, Kekuatan Capai 3,8 M

Setelah Guru Honorer, Giliran Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Lapangan di Kaltim Diangkat PPPK

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

pranala.co – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.
Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 ayat 4.
Dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
[DIAS/CNN]
Tags: breaking newsHeadlineKartu Tanda PendudukKTP EleltronikMendagri
ShareTweetSend

BACA JUGA

Terancam Dipecat! 2 Oknum Polisi Perampas Motor Warga Sudah Ditangkap
Nasional

Terancam Dipecat! 2 Oknum Polisi Perampas Motor Warga Sudah Ditangkap

16 Agustus 2022 | 09:04
Bantuan Keuangan Parpol di Kaltim Dialokasikan Rp1,9 Miliar
Nasional

24 Parpol Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Ini Daftarnya

15 Agustus 2022 | 09:50
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
Nasional

Proyek IKN Nusantara Baru Dilaksanakan September 2022

14 Agustus 2022 | 01:08
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan bakal maju sebagai calon presiden 2024
Nasional

Prabowo Subianto Deklarasi Maju sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024

13 Agustus 2022 | 09:39
Program e-KTP Disabilitas Tidak Terkait Pemilu 2024
Nasional

Waspadai NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya

11 Agustus 2022 | 20:18
Untirta Trending Topic Gegara Ospek Bikin Maba Masuk IGD
Nasional

Untirta Trending Topic Gegara Ospek Bikin Maba Masuk IGD

10 Agustus 2022 | 21:21
Next Post
IMG 20220523 161950

Digadang-gadang Calon Gubernur Kaltim, Andi Harun: Fokus Samarinda

Klasemen Akhir Medali SEA Games 2021: Vietnam Juara Umum, Indonesia ke-3

Klasemen Akhir Medali SEA Games 2021: Vietnam Juara Umum, Indonesia ke-3

Discussion about this post

TRENDING

  • Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua 'Pentolan' Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua ‘Pentolan’ Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Pandi, Pemain Futsal asal Bontang: Dari Turnamen Kampung ke Kampung, Kini Bermain di Pro League

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Uniknya Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun di RT 16 Tanjung Laut Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PB Badak Juarai Balo Lipa Cup IV, Yassier Berharap Ada Bibit Muda Tampil Bela Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Atlet Bulutangkis Ramaikan Balo Lipa Cup 2022, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarakan HUT Kemerdekaan RI, Yassier Arafat Fasilitasi Turnamen Liga Bocah Berbas Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya! 100 Mobil Hias dan Ribuan Orang bakal Ramaikan Pawai Pembangunan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In