RENCANA besar MH (25) untuk mendadak kaya dari hasil curian berakhir berantakan. Bukannya membawa pulang tumpukan keramik, pemuda asal Balikpapan Barat ini justru harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksinya dipergoki warga.
Siasat MH sebenarnya tergolong niat. Ia tak datang dengan tangan kosong, melainkan sudah menyiapkan satu unit mobil pikap sewaan untuk mengangkut ratusan dus keramik incarannya di kawasan Jalan Raden Fatah Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang.
Namun, sepandai-pandainya MH menyusun rencana, naluri warga sekitar jauh lebih tajam. Pada Senin (27/5/2026) lalu, gerak-gerik MH saat hendak menguras gudang milik PT Realita Bangun Sejahtera itu memicu kecurigaan hingga akhirnya ia dikepung massa.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M. Rezsa, mengungkapkan bahwa aksi ini bukan sekadar pencurian spontan. MH diduga sudah memetakan lokasi dan menyiapkan logistik dengan matang.
“Pelaku diduga menyiapkan sarana pendukung dengan menyewa mobil pikap untuk mengangkut barang curian. Namun, rencana itu kandas karena warga lebih dulu mengamankan pelaku,” ujar Rezsa, mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Senin (1/6/2026).
Saat Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara tiba di lokasi, MH sudah tak berkutik. Di sana, polisi mendapati 100 dus keramik yang sudah siap angkut. Jika berhasil lolos, perusahaan pemilik barang diperkirakan bakal merugi hingga Rp15 juta.
Selain ratusan dus keramik, polisi juga menyita satu unit ponsel milik tersangka. Alat komunikasi ini diduga kuat digunakan MH untuk berkoordinasi atau mencari persewaan mobil guna melancarkan aksinya.
“Tersangka MH sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Rezsa.
Kapolsek juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Karang Joang yang tetap tenang dan tidak main hakim sendiri, melainkan segera melapor ke pihak berwajib. Langkah cepat warga dinilai sangat membantu kepolisian dalam menekan angka kriminalitas.
Kini, MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alih-alih mendapatkan keuntungan, ancaman penjara selama lima tahun kini menantinya di depan mata. [RUL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















