BONTANG – Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap setelah korban, memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya selama tiga tahun.
Terduga pelaku, yang tak lain adalah ayah tirinya, diduga melakukan tindakan asusila disertai ancaman terhadap korban. Kisah ini baru terungkap setelah korban bertemu dengan saksi pada 30 Oktober 2024 dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Menurut keterangan korban, aksi pelaku telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Namun, korban baru berani mengungkapkannya setelah merasa cukup aman untuk berbicara. Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Bontang untuk memproses hukum.
Kapolres Bontang, melalui Kasat Reskrim AKP Hari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Benar bahwa Polres Bontang telah mengamankan terduga pelaku BH atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini, proses penyidikan sedang dilakukan untuk mengusut tuntas tindak pidana ini,” ujar AKP Hari.
Keberanian korban untuk berbicara diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi korban lain untuk tidak takut melaporkan kejahatan serupa.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” tambah AKP Hari.
Proses hukum terhadap terduga pelaku kini tengah berjalan, sementara korban dan keluarga terus mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma yang dialami. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post